ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar

ng

dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar
sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga
warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan

gu

rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne
alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan

A

perawatan;

ah

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan
saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi

ub
lik

korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama
Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3

am

(tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo,
Wotu;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015

ep

─

ah
k

sekira jam01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter

In
do
ne
si

R

menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa

Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di

A
gu
ng

Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,
berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah

rumahnya bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam
rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebu t

setelah itu Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat
itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau

lik

Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias
Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

ub

─

saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana
Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga)
─

ep

hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

ah

ka

m

ah

yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015

senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di

ng

M

Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah

on

saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu,

es

R

sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa

In
d

A

gu

Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30

Hal. 46 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3