ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di
dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi

ng

korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi

korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut
setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana

gu

alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung
menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a

melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli

merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi

ub
lik

ah

A

alias Muli setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut

korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang
ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan

am

mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung
membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana

ep

alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah

ah
k

warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga
kemudian

mambawa saksi korban

Muliana alias Muli Puskesmas

In
do
ne
si

R

Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk
mendapatkan perawatan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

A
gu
ng

─

kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka
sebagaimana

diuraikan

dalam

Visum

et

Repertum

Nomor

435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

ub

m

luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke
dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

ka

Kesimpulan:

ep

Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam;

sekira jam04.00 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa
sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani

ng

on

alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Di rumah kost saksi

es

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2015

R

─

M

In
d

A

gu

korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomon i,

Hal. 47 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Perut

lik

ah

memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Halaman 47

Select target paragraph3