ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi ng korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana gu alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi ub lik ah A alias Muli setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan am mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana ep alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah ah k warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga kemudian mambawa saksi korban Muliana alias Muli Puskesmas In do ne si R Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk mendapatkan perawatan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah A gu ng ─ kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi ub m luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); ka Kesimpulan: ep Pada pemeriksaan, ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; sekira jam04.00 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah kost saksi korban Whinni Stefani ng on alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni. Di rumah kost saksi es Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 R ─ M In d A gu korban Whinni Stefani alias Wini di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomon i, Hal. 47 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Perut lik ah memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Halaman 47