ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di
Rumah Sakit I La Galligo, Wotu;

Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban

ng

─

Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya
Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira

gu

─

jam 04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.

Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa

ub
lik

ah

A

motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi

Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi
korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2

am

Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan
terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa

ep

masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana

ah
k

pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping
tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam

In
do
ne
si

R

kelambu dan langsung menu suk paha saksi korban Hetti dengan

menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka,

A
gu
ng

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti ,
halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa namun

terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka,
Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka
berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti

lik

et RepertumNomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan
ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan

ub

m

ah

terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum

selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan :

ka

Anggota gerak bawah

: Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam

ep

ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan

M

tajam;

ng

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda

on

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti,

In
d

gu

Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

A

es

Kesimpulan:

R

ah

ujung luka lancip;

Hal. 37 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 37

Select target paragraph3