ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ng

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi
korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan

Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa

gu

Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika
saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu

dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah
tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu

ub
lik

ah

A

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu

sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang
dibawanya

ke arah

kemaluan

saksi korban

Yayu

Utami, setelah

am

Terdakwamenusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami,
Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami

ep

─

ah
k

luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban
Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor

In
do
ne
si

R

435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan

oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di

A
gu
ng

bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan
hasil pemeriksaan:
Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan

tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4
sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
─

ub

kemaluan akibat adanya trauma benda tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira
jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ka

m

ah

Kesimpulan:

lik

luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

ep

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi

ah

korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur,

Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,

ng

M

berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di

on

dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban

es

R

Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun

In
d

A

gu

Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa

Hal. 38 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3