ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id jam22.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ng motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa gu Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Yayu Utami sementara tertidur di dalam kamar setelah itu dapur rumah tersebut setelah itu Terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu ub lik ah A Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Yayu Utami melalui pintu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, setelah am Terdakwamenusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Yayu Utami, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Yayu Utami ep ─ ah k luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Yayu Utami sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor In do ne si R 435/22/VER-RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di A gu ng bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter dan ke dalaman Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir ─ ub kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ka m ah Kesimpulan: lik luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); ep motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju di rumah saksi ah korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, ng M berawal ketika saksi korban Mastang alias Ibu Nuri sementara tertidur di on dalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban es R Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun In d A gu Mastang alias Ibu Nuri melalui pintu dapur setelah itu Terdakwa Hal. 38 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38