ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa

ng

menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban

Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah

kemaluan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri, Terdakwa langsung lari

gu

meninggalkan rumah tersebut;

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang

saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam
Visum et Repertum Nomor 435/20/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24

ub
lik

ah

A

alias Ibu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan

Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibu at
dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

Perut

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan,

ep

am

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

ah
k

dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ±
4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman

In
do
ne
si

Kesimpulan:

R

luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

A
gu
ng

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir
kemaluan akibat adanya trauma benda tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira
jam 03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi

korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni.

lik

Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban
Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya
pulang dan pada sekira jam01.00 WITA saksi Mesiem alias Mama Nisa

ub

m

ah

Di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I,

kembali terbangun karena merasa lapar dan haus dan pada sekira jam03.00

ka

WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama

ep

Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut

ah

setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat saksi korban

halmana pada saat itu saksi Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari

ng

M

tidurnya karena merasa ada yang memadamkan lampu dan anaknya pada

on

saat itu juga menangis dan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa

es

R

Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya

In
d

A

gu

sementara menyusui bayinya, Terdakwa tiba-tiba langsung menusukkan

Hal. 39 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3