ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memadamkan lampu rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar tempat saksi korban Mastang alias Ibu Nuri tertidur setelah itu Terdakwa ng menusukkan pisau yang dibawanya ke arah paha kanan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Mastang alias Ibu Nuri, Terdakwa langsung lari gu meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Mastang saksi korban Mastang alias Ibu Nuri terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/20/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 24 ub lik ah A alias Ibu Nuri luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibu at dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka disebelah kanan bawah bibir kemaluan, ep am yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: ah k dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 4 sentimeter, lebar luka ± 1 sentimeter dan ke dalaman In do ne si Kesimpulan: R luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); A gu ng Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka disebelah kanan bibir kemaluan akibat adanya trauma benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. lik Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa membuka pintu rumahnya karena suaminya pulang dan pada sekira jam01.00 WITA saksi Mesiem alias Mama Nisa ub m ah Di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, kembali terbangun karena merasa lapar dan haus dan pada sekira jam03.00 ka WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Mesiem alias Mama ep Nisa melalui pintu depan setelah memadamkan lampu rumah tersebut ah setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat saksi korban halmana pada saat itu saksi Mesiem alias Mama Nisa tiba-tiba tersadar dari ng M tidurnya karena merasa ada yang memadamkan lampu dan anaknya pada on saat itu juga menangis dan ketika saksi korban Mesiem alias Mama Nisa es R Mesiem alias Mama Nisa sementara tertidur bersama suami dan anaknya In d A gu sementara menyusui bayinya, Terdakwa tiba-tiba langsung menusukkan Hal. 39 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39