ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

setelah itu Terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halman a
pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang

ng

meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut
kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan

Terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati

gu

setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah

kemaluan saksi korban Susilawati, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke

A

arah

saksi

korban

Susilawati,

Terdakwa

meninggalkan rumah kebun tersebut;

langsung

lari

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati

ub
lik

ah

─

kemaluan

luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban
Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor

am

435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ep

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah,

ah
k

Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan:
Hasil pemeriksaan:

In
do
ne
si

(lipatan paha kiri);

R

Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons veneris

A
gu
ng

Kesimpulan:

Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Ilipatan paha kiriec trauma tajam;

─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014
sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau,

lik

tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA saksi Haeriah alias
Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi
korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada

ub

m

ah

Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis,

saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi

ka

korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan

ep

Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah

ah

alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah

Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur,

ng

M

setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an

on

saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi

es

R

tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban

In
d

A

gu

korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi

Hal. 36 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 36

Select target paragraph3