ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R setelah itu Terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halman a pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang ng meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan Terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati gu setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke A arah saksi korban Susilawati, Terdakwa meninggalkan rumah kebun tersebut; langsung lari Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati ub lik ah ─ kemaluan luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor am 435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ep ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, ah k Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: Hasil pemeriksaan: In do ne si (lipatan paha kiri); R Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons veneris A gu ng Kesimpulan: Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Ilipatan paha kiriec trauma tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, lik tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada ub m ah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi ka korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan ep Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah ah alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur, ng M setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an on saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi es R tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban In d A gu korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi Hal. 36 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36