ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di Rumah Sakit I La Galligo, Wotu; Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban ng ─ Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira gu ─ jam 04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa ub lik ah A motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 am Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa ep masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana ah k pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam In do ne si R kelambu dan langsung menu suk paha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka, A gu ng setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti , halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa namun terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti lik et RepertumNomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan ub m ah terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : ka Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ep ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan M tajam; ng Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda on setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti, In d gu Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; A es Kesimpulan: R ah ujung luka lancip; Hal. 37 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37