ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 Tahun, ng selanjutnya Terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk ke dalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu Terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halman a gu pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut Terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah ub lik ah A kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan kemaluan saksi korban Susilawati, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Susilawati, Terdakwa langsung lari am meninggalkan rumah kebun tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati ep luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban ah k Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang In do ne si R dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, A gu ng Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: Hasil pemeriksaan: Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons ven eris (lipatan paha kiri); Kesimpulan: Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Iipatan paha kiriec. trauma tajam; Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 lik sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, ub m ah ─ Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis, ka tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA,saksi Haeriah alias ep Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi ah korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan ng M Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah on alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah es R saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi In d A gu tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Hal. 21 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21