ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara

tertidur bersama suami dan anaknya yang masih berusia 2 Tahun,

ng

selanjutnya Terdakwa mendekati rumah kebun tersebut dan masuk ke

dalam kamar tempat saksi Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur,
setelah itu Terdakwa kemudian mendekati saksi korban Suslawati, halman a

gu

pada saat itu saksi korban Susilawati merasa seperti ada yang sedang

meraba perutnya sehingga saksi korban Susilawati mananyakan hal tersebut

Terdakwa yang saat itu sedang meraba perut saksi korban Susilawati
setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah

ub
lik

ah

A

kepada suaminya, selanjutnya saksi korban langsung memegang tangan

kemaluan saksi korban Susilawati, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke
arah

kemaluan

saksi

korban

Susilawati,

Terdakwa

langsung

lari

am

meninggalkan rumah kebun tersebut;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Susilawati

ep

luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban

ah
k

Susilawati terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor
435/003/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang

In
do
ne
si

R

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah,

A
gu
ng

Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan:
Hasil pemeriksaan:

Luka dan nyeri pada bagian kelamin, luka pada tepi lateral kiri mons ven eris
(lipatan paha kiri);
Kesimpulan:

Vulnus ictum mons veneris lateral kiri Iipatan paha kiriec. trauma tajam;

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014

lik

sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah
saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau,

ub

m

ah

─

Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Kamis,

ka

tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA,saksi Haeriah alias

ep

Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi

ah

korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan perempuan Ani, halmana pada

korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan

ng

M

Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah

on

alias Mamanya Ingga dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah

es

R

saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi

In
d

A

gu

tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban

Hal. 21 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3