ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bone Pute, Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar
di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban

ng

Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, di
rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu,
Kacamatan Mangkutana, di rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di

gu

Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, atau setidak-tidaknya pada tempattempat lain

yang masih

termasuk daerah

hukum Pengadilan Negeri

A

Malili,melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang

sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa

ub
lik

ah

kejahatan, sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
─

Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari

am

rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah
pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementara tidur

ep

bersama suaminya di dalam kamar, halmana pada saat itu Terdakwa masuk

ah
k

ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu
rumah tersebut setelah itu Terdakwa msuk ke dalam kamar dan mendekati

In
do
ne
si

R

saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu Terdakwa
langsung menusukkan pisau yang ke arah kemaluan saksi korban Ten tram,

A
gu
ng

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Tentram, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Tentram luka
berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum

Nomor 435/001/VER/RSUD-ILG/LT/VII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG., dengan hasil

Pemeriksaan:

ub

m

Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervagin am dan
juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus;

ka

Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8;

ep

Luka tusuk bokong area anus sekitar ± 3 cm;
Kesimpulan:

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira
jam01.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ng

on

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun

es

─

R

Vulnus ictum gluteus area anus ec trauma tajam + syock hipovolemik;

M

In
d

A

gu

saksi korban Susilawati di Dusu n Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan

Hal. 20 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

ah

pemeriksaan:

Halaman 20

Select target paragraph3