ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bone Pute, Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban ng Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, di rumah kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini di gu Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, atau setidak-tidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri A Malili,melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa ub lik ah kejahatan, sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ─ Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 berangkat dari am rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter. Awalnya ketika saksi korban Tentram sementara tidur ep bersama suaminya di dalam kamar, halmana pada saat itu Terdakwa masuk ah k ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa msuk ke dalam kamar dan mendekati In do ne si R saksi korban Tentram yang sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ke arah kemaluan saksi korban Ten tram, A gu ng setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Tentram, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Tentram luka berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/001/VER/RSUD-ILG/LT/VII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG., dengan hasil Pemeriksaan: ub m Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervagin am dan juga perdarahan aktif dari bokong kiri area anus; ka Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8; ep Luka tusuk bokong area anus sekitar ± 3 cm; Kesimpulan: Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam01.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ng on motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun es ─ R Vulnus ictum gluteus area anus ec trauma tajam + syock hipovolemik; M In d A gu saksi korban Susilawati di Dusu n Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Hal. 20 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ah pemeriksaan: Halaman 20