ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam
pidana Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 CUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun

ng

2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
DAN:

gu

KEEMPAT:
PRIMAIR:

A

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasecara berturut-turut

pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam02.30, pada hari Minggu,

ub
lik

ah

tanggal 27 Juli 2014 sekira jam01.30WITA,pada hari Kamis, tanggal 11

Desember 2014 sekira jam03.00WITA,pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015,
sekira

jam04.00WITA,pada

am

jam22.00WITA,pada
jam03.00WITA,pada

hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

hari
hari

Rabu,
Senin,

tanggal

tanggal

24

20

Juni

Juli

2015

2015

sekira

sekira
jam

ep

03.00WITA,pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA,pada

ah
k

hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA,pada hari Jum’at,
tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA,pada hari Jum’at, tanggal 09

In
do
ne
si

R

Oktober 2015 sekira jam02.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

sekira jam03.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 sekira
hari

Sabtu,

tanggal

17

Oktober

2015

sekira

jam01.00WITA,pada

hari

Jum’at,

tanggal

30

Oktober

2015

sekira

A
gu
ng

jam23.30WITA,pada

jam00.30WITA,pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam04.00
WITA atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan

2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, di
rumah kebun saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu,

lik

Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, di dalam kamar saksi korban Hetti di
Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban

ub

Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, di
rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge
Timur, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di
Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, di rumah saksi korban Turianti alias

ep

ka

m

ah

Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun

Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, di rumah saksi korban Nu r

Lauwo, Kecamatan Burau, di dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusu n

ng

Bone Pute, Kecamatan Burau, di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah

on

alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, di

es

R

Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa

In
d

A

gu

rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa

Hal. 19 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 19

Select target paragraph3