ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 CUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun ng 2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. DAN: gu KEEMPAT: PRIMAIR: A Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasecara berturut-turut pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam02.30, pada hari Minggu, ub lik ah tanggal 27 Juli 2014 sekira jam01.30WITA,pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00WITA,pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam04.00WITA,pada am jam22.00WITA,pada jam03.00WITA,pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira hari hari Rabu, Senin, tanggal tanggal 24 20 Juni Juli 2015 2015 sekira sekira jam ep 03.00WITA,pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA,pada ah k hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA,pada hari Jum’at, tanggal 09 In do ne si R Oktober 2015 sekira jam02.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam03.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 sekira hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 sekira jam01.00WITA,pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 sekira A gu ng jam23.30WITA,pada jam00.30WITA,pada hari Senin, tanggal 09 November 2015 sekira jam04.00 WITA atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah kebun saksi korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, lik Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban ub Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Mastang alias Ibu Nuri di Dusun Roda, Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Mesiem alias Mama Nisa di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, di rumah saksi korban Turianti alias ep ka m ah Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, di rumah saksi korban Nu r Lauwo, Kecamatan Burau, di dalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusu n ng Bone Pute, Kecamatan Burau, di dalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah on alias Siti alias Mama Tedi di Dusun I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, di es R Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte di Dusun Jompi, Desa In d A gu rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Hal. 19 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19