ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tampak luka lecet pada bibir kemaluan bagian dalam dan pada l ubang
kemaluan;

ng

Kesimpulan:

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda
tajam;

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekitar

gu

─

jam03.00 WITA Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias

ub
lik

ah

A

motor membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi Miftahul

Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18
Tahun) sementara tertidur di dalam kamarnya, Terdakwa kemudian masuk

am

ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu
rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kamar tempat

ep

saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta tertidur setelah itu Terdakwa

ah
k

langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi
korban Miftahul Chaeriah alias Mifta sehingga saksi korban Miftahul

In
do
ne
si

R

Chaeriah alias Mifta langsung terbangun dan memanggil perempuan Ulfa
Amalia dan kemudian memanggil orang tua saksi korban Miftahul Chaeriah

A
gu
ng

alias Mifta setelah itu saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung
dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit I La
Galigo, Wotu. Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi

korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, Terdakwa langsung lari menin ggalkan
rumah tersebut;

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusu kkan pisau ke arah kemaluan

lik

Chaeriah alias Mifta terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et
RepertumNomor 435/24/VER/RSUD-ILH/LT/XI/2015, tanggal 30 November
2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang diuat dan

ub

m

ah

saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban Miftahul

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang

ka

memeriksa dengan hasik pemeriksaan:

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

ep

Kemaluan

ah

luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter,

ng

M

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat

on
In
d

A

gu

trauma benda tajam;

es

Kesimpulan:

R

lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+);

Hal. 18 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3