ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tampak luka lecet pada bibir kemaluan bagian dalam dan pada l ubang kemaluan; ng Kesimpulan: Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam; Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekitar gu ─ jam03.00 WITA Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias ub lik ah A motor membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi Miftahul Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun) sementara tertidur di dalam kamarnya, Terdakwa kemudian masuk am ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kamar tempat ep saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta tertidur setelah itu Terdakwa ah k langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta sehingga saksi korban Miftahul In do ne si R Chaeriah alias Mifta langsung terbangun dan memanggil perempuan Ulfa Amalia dan kemudian memanggil orang tua saksi korban Miftahul Chaeriah A gu ng alias Mifta setelah itu saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, Terdakwa langsung lari menin ggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusu kkan pisau ke arah kemaluan lik Chaeriah alias Mifta terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et RepertumNomor 435/24/VER/RSUD-ILH/LT/XI/2015, tanggal 30 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang diuat dan ub m ah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban Miftahul ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang ka memeriksa dengan hasik pemeriksaan: : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi ep Kemaluan ah luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter, ng M Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat on In d A gu trauma benda tajam; es Kesimpulan: R lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+); Hal. 18 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18