ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur,
setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an

ng

saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi
korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi

korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di

gu

Rumah Sakit I La Galligo, Wotu;

─

Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban

A

Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira

ub
lik

ah

─

Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

jam 04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi

am

korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.
Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa

ep

Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi

ah
k

korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2
Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan

In
do
ne
si

R

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa
masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana

A
gu
ng

pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping

tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam
kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan

menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka,
setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti

halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa n amun

─

lik

Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka
berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti

ub

m

ah

terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka,

terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum

ka

et Repertum Nomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015

ep

yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ah

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan

ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan

on

ujung luka lancip;

In
d

gu

Kesimpulan:

A

es

: Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam

ng

M

Anggota gerak bawah

R

selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:

Hal. 22 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3