ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Haeriah alias Mamanya Ingga dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur, setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemalu an ng saksi Ingga Dwi Prasasti alias Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga yang mengakibatkan kemaluan saksi korbanHaeriah alias Mamanya Ingga mengeluarkan darah dan dirawat di gu Rumah Sakit I La Galligo, Wotu; ─ Bahwa setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban A Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira ub lik ah ─ Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; jam 04.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata pisau dan senter menuju ke rumah saksi am korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Bertempat di dalam kamar saksi korban Hetti di Dusung Lengkong, Desa ep Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi ah k korban Hetti sementara tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 Tahun selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan In do ne si R terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi Hetti dan anaknya tertidur, halmana A gu ng pada saat itu saksi Hetti terbangun dan melihat Terdakwa berdiri disamping tempat tidur setelah itu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam kelambu dan langsung menusuk paha saksi korban Hetti dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan paha saksi korban Hetti terluka, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah paha kiri saksi korban Hetti halmana saksi Hetti juga langsung memegang tangan Terdakwa n amun ─ lik Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Hetti luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Hetti ub m ah terlepas sehingga jari telunjuk tangan kiri saksi korban Hetti ikut terluka, terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana diuraikan dalam Visum ka et Repertum Nomor 12/VER/RSUD-ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 ep yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ah ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling Palayukan ukuran 15 cm x 2 cm x 5 cm, tepi luka rata dan on ujung luka lancip; In d gu Kesimpulan: A es : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ng M Anggota gerak bawah R selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: Hal. 22 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22