ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa karena adanya ribut antara terdakwa dan korban tersebut kemudian

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

terdakwa pergi dari rumah orang tua saksi, yaitu menuju ke Dusun terdakwa;

Bahwa tempat tinggal saksi berdekatan dengan rumah orang tua saksi tempat

ng

•

terdakwa dan korban tinggal juga;

Bahwa Sebelumnya Saya tidak pernah melihat terdakwa memukul korban pada

gu

•

saat terdakwa dan korban bertengkar, akan tetapi kalau terdakwa dan korban
bertengkar sering;

A

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa

4

ub
lik

ah

keterangan saksi tersebut tidak benar;

Saksi FATIMAH Als PAT BINTI SAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya

am

sebagai berikut:
•

Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban yang bernama Misra

ah
k

•

ep

yaitu anak saksi sendiri;

Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22

R

September 2014 sekira pukul 12.00 Wib Dijalan Poros PT. Mutiara Bunda Jaya
Bahwa saksi mengetahui korban telah dibunuh yaitu saksi dapat kabar dari

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

kebun Megah Terang Kec. Sungai Menang Kab. OKI;

warga;

•

Bahwa melihat kondisi jenazah korban, korban dibunuh dengan cara disembelih
lehernya dengan menggunakan senjata tajam;

•

Bahwa sebelum kejadian antara terdakwa dan korban pernah ribut, yaitu ribut
karena terdakwa telah menjual motor milik orang tua korban yaitu milik suami

Bahwa setelah ribut-ribut tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi

lik

•

selama kurang lebih tiga hari;
•

Bahwa sebelum kejadian memang sudah kurang lebih dua minggu terdakwa dan

ub

m

ah

saksi, tanpa seizin;

•

Bahwa korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil delapan bulan;

•

Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembunuhan,

ep

ka

korban tinggal dirumah saksi;

ah

yang pertama terhadap Sdr. Nap dapat diselesaikan dengan perdamaian dan yang

on

Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

M

tersebut;

es

R

kedua kali terhadap Sdr. Nen yang mengakibatkan terdakwa dihukum penjara

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3