ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembunuhan, yang pertama terhadap Sdr. Nap dapat diselesaikan dengan perdamaian dan ng yang kedua kali terhadap Sdr. Nen yang mengakibatkan terdakwa dihukum penjara tersebut; Bahwa Pada saat terdakwa keluar dari penjara 11 bulan yang lalu korban gu • A belum hamil; • Bahwa Pada hari kejadian saksi tidak bertemu dengan terdakwa dan korban; • Bahwa Jarak rumah mertua saksi dengan tempat kejadian jauh; Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan ub lik am ah menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar; 3 Saksi RIKI BIN SAPARIN, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: • Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban yang bernama Misra ah k • ep yaitu kakak saksi sendiri; Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 R September 2014 sekira pukul 12.00 Wib Dijalan Poros PT. Mutiara Bunda Jaya Bahwa dari kabar yang saksi dengar dari orang-orang, korban telah dibunuh A gu ng • In do ne si kebun Megah Terang Kec. Sungai Menang Kab. OKI; oleh suaminya sendiri yaitu terdakwa ini; • Bahwa sebelum kejadian antara terdakwa dan korban sering bertengkar, permasalahannya Terdakwa cemburu kepada korban karena terdakwa berpikir selama terdakwa dipenjara terdakwa merasa korban berhubungan/pacaran dengan laki-laki lain; Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dipenjara yaitu atas kasus pembunuhan dan • lik sebelum kejadian ini terdakwa baru keluar dari penjara selama sebelas bulan; Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembunuhan, ub yang pertama terhadap Sdr. Nap dapat diselesaikan dengan perdamaian dan yang m ah • kedua kali terhadap Sdr. Nen yang mengakibatkan terdakwa dihukum penjara • ep ka tersebut; Bahwa Sebelum kejadian antara terdakwa dan korban juga ribut, yaitu masalah Bahwa Sebelum kejadian terdakwa dan korban bertempat tinggal dirumah orang ng M • R yaitu orang tua korban; on In d A gu tua saksi yaitu saksi Fatimah selama kurang lebih 2 (dua) Minggu; es ah terdakwa menjual motor milik orang tua korban tanpa seizin dari yang punya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8