ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa karena adanya ribut antara terdakwa dan korban tersebut kemudian R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdakwa pergi dari rumah orang tua saksi, yaitu menuju ke Dusun terdakwa; Bahwa tempat tinggal saksi berdekatan dengan rumah orang tua saksi tempat ng • terdakwa dan korban tinggal juga; Bahwa Sebelumnya Saya tidak pernah melihat terdakwa memukul korban pada gu • saat terdakwa dan korban bertengkar, akan tetapi kalau terdakwa dan korban bertengkar sering; A Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa 4 ub lik ah keterangan saksi tersebut tidak benar; Saksi FATIMAH Als PAT BINTI SAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya am sebagai berikut: • Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban yang bernama Misra ah k • ep yaitu anak saksi sendiri; Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 R September 2014 sekira pukul 12.00 Wib Dijalan Poros PT. Mutiara Bunda Jaya Bahwa saksi mengetahui korban telah dibunuh yaitu saksi dapat kabar dari A gu ng • In do ne si kebun Megah Terang Kec. Sungai Menang Kab. OKI; warga; • Bahwa melihat kondisi jenazah korban, korban dibunuh dengan cara disembelih lehernya dengan menggunakan senjata tajam; • Bahwa sebelum kejadian antara terdakwa dan korban pernah ribut, yaitu ribut karena terdakwa telah menjual motor milik orang tua korban yaitu milik suami Bahwa setelah ribut-ribut tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi lik • selama kurang lebih tiga hari; • Bahwa sebelum kejadian memang sudah kurang lebih dua minggu terdakwa dan ub m ah saksi, tanpa seizin; • Bahwa korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil delapan bulan; • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dua kali melakukan pembunuhan, ep ka korban tinggal dirumah saksi; ah yang pertama terhadap Sdr. Nap dapat diselesaikan dengan perdamaian dan yang on Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng M tersebut; es R kedua kali terhadap Sdr. Nen yang mengakibatkan terdakwa dihukum penjara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9