ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Sebelumnya Saya tidak pernah melihat terdakwa memukul korban pada

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

saat terdakwa dan korban bertengkar, akan tetapi kalau terdakwa dan korban

ng

bertengkar sering;

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa

gu

keterangan saksi tersebut tidak benar;
5

Penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan pada

A

pokoknya sebagai berikut:
•

Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama MISRA;

•

Bahwa setahu saksi korban MISRA merupakan isteri terdakwa ;

•

Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22

ub
lik

ah
am

Saksi SUTRISNO ALS STEN BIN SOPIAN, keterangan saksi di BAP

September 2014 sekira jam 13.30 Wib Di pinggir perkebunan sawit PT.

ep

Sampoerna Kebun Mega Terang Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang

ah
k

Kab. OKI.

Bahwa pada saat itu saksi mau pergi ke Desa Sungai Menang melewati

R

•

In
do
ne
si

perkebunan sawit Sampoerna bersama dengan saksi BINJIN dan saat

A
gu
ng

dipertengahan jalan terdakwa memanggil saksi dan saksi BINJIN dan
mengatakan bahwa isterinya telah dibunuh orang.

•

Bahwa pada saat ditempat kejadian saksi melihat sosok korban sudah terbaring
dan ditutupi kain.

•

Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi BINJIN untuk kembali kedusun Bebah
dan memberitahu keluarganya.

•

merupakan isterinya tersebut meninggal di bawah pohon sawit ini dan dijawab

lik

ah

oleh terdakwa bahwa korban ditemukan diseberang kanal dekat pohon gelam lalu
korban diangkatnya dan kemudian diletakkannya dibawah pohon sawit di pinggir

ub

m

Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada terdakwa apakah korban yang

jalan.

Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa kenapa isterinya dibunuh dan

ep

ka

•

dijawab terdakwa saat memeriksa hutan, isterinya ditinggal dipinggir jalan dan

ah

saat terdakwa keluar hutan isterinya sudah hilang dan kemudian dicarinya dan

Bahwa benar pada saat itu saksi melihat terdakwa ada membawa senjata tajam

on
In
d

A

gu

ng

jenis pisau.

es

M

•

R

ditemukan sudah menjadi mayat.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3