ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Sebelumnya Saya tidak pernah melihat terdakwa memukul korban pada R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saat terdakwa dan korban bertengkar, akan tetapi kalau terdakwa dan korban ng bertengkar sering; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa gu keterangan saksi tersebut tidak benar; 5 Penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan pada A pokoknya sebagai berikut: • Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama MISRA; • Bahwa setahu saksi korban MISRA merupakan isteri terdakwa ; • Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 ub lik ah am Saksi SUTRISNO ALS STEN BIN SOPIAN, keterangan saksi di BAP September 2014 sekira jam 13.30 Wib Di pinggir perkebunan sawit PT. ep Sampoerna Kebun Mega Terang Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang ah k Kab. OKI. Bahwa pada saat itu saksi mau pergi ke Desa Sungai Menang melewati R • In do ne si perkebunan sawit Sampoerna bersama dengan saksi BINJIN dan saat A gu ng dipertengahan jalan terdakwa memanggil saksi dan saksi BINJIN dan mengatakan bahwa isterinya telah dibunuh orang. • Bahwa pada saat ditempat kejadian saksi melihat sosok korban sudah terbaring dan ditutupi kain. • Bahwa kemudian saksi menyuruh saksi BINJIN untuk kembali kedusun Bebah dan memberitahu keluarganya. • merupakan isterinya tersebut meninggal di bawah pohon sawit ini dan dijawab lik ah oleh terdakwa bahwa korban ditemukan diseberang kanal dekat pohon gelam lalu korban diangkatnya dan kemudian diletakkannya dibawah pohon sawit di pinggir ub m Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada terdakwa apakah korban yang jalan. Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa kenapa isterinya dibunuh dan ep ka • dijawab terdakwa saat memeriksa hutan, isterinya ditinggal dipinggir jalan dan ah saat terdakwa keluar hutan isterinya sudah hilang dan kemudian dicarinya dan Bahwa benar pada saat itu saksi melihat terdakwa ada membawa senjata tajam on In d A gu ng jenis pisau. es M • R ditemukan sudah menjadi mayat. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10