ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa saksi ada meminta terdakwa untuk menyerahkan pisau miliknya kepada

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

saksi dikarenakan saat saksi BINJIN saksi suruh pulang hanya saksi dan

ng

terdakwa yang ada ditempat kejadian dan saksi takut kalu terdakwa menusuk
saksi.

gu

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6

diberikan dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai

A

berikut:
•

Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama MISRA;

•

Bahwa setahu saksi korban MISRA merupakan isteri terdakwa ;

•

Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22

ub
lik

ah
am

Saksi BINJIN BIN MUSLIM, keterangan saksi di BAP Penyidikan yang

September 2014 sekira jam 13.30 Wib Di pinggir perkebunan sawit PT.

ep

Sampoerna Kebun Mega Terang Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang

ah
k

Kab. OKI.

Bahwa pada saat itu saksi mau pergi ke Desa Sungai Menang melewati

R

•

In
do
ne
si

perkebunan sawit Sampoerna bersama dengan saksi SOPIAN dan saat

A
gu
ng

dipertengahan jalan terdakwa memanggil saksi dan saksi SOPIAN dan
mengatakan bahwa isterinya telah dibunuh orang.

•

Bahwa pada saat ditempat kejadian saksi melihat sosok korban sudah terbaring
dan ditutupi kain dibawah pohon sawit, dan sekilas saksi melihat ada luka di
leher korban;

•

Bahwa kemudian saksi disuruh saksi SOPIAN untuk kembali kedusun Bebah

Dr. RIVAI BAHARUDDIN Bin Dr. HERMAN ISMAIL RIVAI, keterangan ahli

ub

7.

lik

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;

m

ah

dan memberitahu keluarganya dan warga.

di BAP Penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan
•

ep

ka

menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;

Bahwa benar Ahli dimintai pendapat sehubungan telah terjadi tindak pidana

ah

pembunuhan pada hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul 12.00 WIB

R

bertempat di jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya Kebun Megah Terang

es
on

Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

M

Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3