1 helai kain pantai warna biru, masing-masing dikembalikan kepada keluarga R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Korban an. Fatimah alias Pat binti Saidi. 1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL" • 1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36" • 1 ng • sendal kulit warna hitam merk "Reabo", gu pasang dikembalikan kepada terdakwa Reno bin Nuni. 1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua, dirampas untuk dimusnahkan. 4 Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). am masing-masing ub lik ah A • Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada ah k ep pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu bahwa Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan telah terbukti melanggar In do ne si R Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama, akan tetapi mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar terdakwa A gu ng dijatuhi pidana yang seringan-ringannya: Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum lik KESATU Bahwa terdakwa Reno bin Nuri hari hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul ub 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan September 2014 bertempat di jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ep daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung “dengan sengaja dan dengan rencana cara sebagai berikut : Hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa on Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng bersama korban Misra binti Sakerin merupakan istri Terdakwa dan Vino merupakan es terlebih dahulu rnerampas nyawa orang lain” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan R ka m ah didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 3