1 helai kain pantai warna biru, masing-masing dikembalikan kepada keluarga

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Korban an. Fatimah alias Pat binti Saidi.

1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL"

•

1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36"

•

1

ng

•

sendal

kulit

warna

hitam

merk "Reabo",

gu

pasang

dikembalikan kepada terdakwa Reno bin Nuni.

1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin
Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua,
dirampas untuk dimusnahkan.

4

Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima
ribu rupiah).

am

masing-masing

ub
lik

ah

A

•

Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada

ah
k

ep

pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu bahwa Terdakwa
berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan telah terbukti melanggar

In
do
ne
si

R

Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Pertama, akan tetapi mengenai
pemidanaan yang akan dijatuhkan Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar terdakwa

A
gu
ng

dijatuhi pidana yang seringan-ringannya:

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan

Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan
tetap dengan tuntutannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum

lik

KESATU

Bahwa terdakwa Reno bin Nuri hari hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul

ub

13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan September 2014 bertempat di
jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang
Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk

ep

daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung “dengan sengaja dan dengan rencana
cara sebagai berikut :

Hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa

on

Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

bersama korban Misra binti Sakerin merupakan istri Terdakwa dan Vino merupakan

es

terlebih dahulu rnerampas nyawa orang lain” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan

R

ka

m

ah

didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 3

Select target paragraph3