ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak

R

7.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015;

Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak 4 Mei

ng

8.

gu

2015 tanggal sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;

Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum H. HERMAN,

A

SH.,MH Advokat/Pengacara dari Kantor Penasehat Hukum Bersama Jalan Pasar
Lama Cinta Raja di Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan

am

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
•

ub
lik

ah

Penetapan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 10 Februari 2015 ;

ep

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 63/Pid.B/2015/PN.

•

Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pid.B/2015/PN. Kag tanggal 3 Februari

R

2015 tentang penetapan hari sidang;
•

A
gu
ng

Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

In
do
ne
si

ah
k

Kag tanggal 3 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan

bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut

Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

bersalah melakukan tindak pidana

"pembunuhan dengan berencana”

sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 340 KUHPidana dalam bentuk surat
dakwaan alternatif.
2

ka

lik

Menyatakan terdakwa Reno Bin Nuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan

ub

m

ah

1

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama ,seumur

ep

Menyatakan barang bukti berupa :

•

1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin.

•

1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin.

•

1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin,

es

In
d

A

on

ng

R

3

gu

M

ah

hidup, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3