ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak R 7. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015; Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak 4 Mei ng 8. gu 2015 tanggal sampai dengan tanggal 2 Juni 2015; Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum H. HERMAN, A SH.,MH Advokat/Pengacara dari Kantor Penasehat Hukum Bersama Jalan Pasar Lama Cinta Raja di Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, berdasarkan am Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: • ub lik ah Penetapan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 10 Februari 2015 ; ep Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 63/Pid.B/2015/PN. • Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pid.B/2015/PN. Kag tanggal 3 Februari R 2015 tentang penetapan hari sidang; • A gu ng Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; In do ne si ah k Kag tanggal 3 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan dengan berencana” sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 340 KUHPidana dalam bentuk surat dakwaan alternatif. 2 ka lik Menyatakan terdakwa Reno Bin Nuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan ub m ah 1 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama ,seumur ep Menyatakan barang bukti berupa : • 1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin, es In d A on ng R 3 gu M ah hidup, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2