ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R anak/ buah hati Terdakwa dan Korban berangkat dari rumah Mamat bin Nuri yang beralamat di dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten ng Ogan Komering Ilir menuju lahan di PT. Sampoerna Agro Kebun Megaterang Kabupaten OKI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna coklat, gu kemudian Terdakwa mengajak Vino dan Korban berputar-putar di dalam kebun tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Korban dan Terdakwa menampar A Korban lalu meninggalkannya di tengah kebun tersebut, kemudian Terdakwa mengantar Vino ke base camp bebah tempat tinggal mertua dari Delta (kakak Vino), sesampainya ub lik ah di tempat tersebut Vino ditampar oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dikarenakan Vino tidak mau tinggal di rumah tersebut dan mau ikut Terdakwa dan Korban, kemudian am Terdakwa kembali ke kebun, sesampainya di kebun tersebut Terdakwa menyembelih Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna coklat yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga leher Korban hampir putus dan ah k ep menyebabkan Korban kehabisan darah yang mengakibatkan Korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum Nomor 440/08/VER-RHS/IX/2014 tanggal 27 Oktober In do ne si R 2014, bahwa sejak 8 (delapan) bulan terakhir (semenjak Terdakwa keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan) hampir setiap hari antara Terdakwa dengan Korban terjadi A gu ng pertengkaran dikarenakan Terdakwa cemburu dan menyangka Korban selingkuh/ berpacaran dengan laki-laki lain dan saat pertengkaran tersebut Terdakwa sering kali memukul dan menendang Korban serta mengancam akan membunuh Korban dengan cara menyembelih Korban sambil memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna coklat, pisau tersebut adalah sama dengan pisau yang didapat dari diri Terdakwa saat peristiwa tersebut. lik KUH Pidana. ATAU ub KEDUA Bahwa terdakwa Reno bin Nuri hari hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan September 2014 bertempat di ep ka m ah Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ng lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” perbuatan Terdakwa on In d A gu dilakukan dengan cara sebagai berikut : es R daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung “melakukan kekerasan fisik dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4