ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

anak/ buah hati Terdakwa dan Korban berangkat dari rumah Mamat bin Nuri yang

beralamat di dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten

ng

Ogan Komering Ilir menuju lahan di PT. Sampoerna Agro Kebun Megaterang

Kabupaten OKI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, pada saat itu
Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna coklat,

gu

kemudian Terdakwa mengajak Vino dan Korban berputar-putar di dalam kebun tersebut,
kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Korban dan Terdakwa menampar

A

Korban lalu meninggalkannya di tengah kebun tersebut, kemudian Terdakwa mengantar

Vino ke base camp bebah tempat tinggal mertua dari Delta (kakak Vino), sesampainya

ub
lik

ah

di tempat tersebut Vino ditampar oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dikarenakan

Vino tidak mau tinggal di rumah tersebut dan mau ikut Terdakwa dan Korban, kemudian

am

Terdakwa kembali ke kebun, sesampainya di kebun tersebut Terdakwa menyembelih
Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna
coklat yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga leher Korban hampir putus dan

ah
k

ep

menyebabkan Korban kehabisan darah yang mengakibatkan Korban meninggal dunia
sebagaimana visum et repertum Nomor 440/08/VER-RHS/IX/2014 tanggal 27 Oktober

In
do
ne
si

R

2014, bahwa sejak 8 (delapan) bulan terakhir (semenjak Terdakwa keluar dari penjara
dengan kasus pembunuhan) hampir setiap hari antara Terdakwa dengan Korban terjadi

A
gu
ng

pertengkaran dikarenakan Terdakwa cemburu dan menyangka Korban selingkuh/
berpacaran dengan laki-laki lain dan saat pertengkaran tersebut Terdakwa sering kali

memukul dan menendang Korban serta mengancam akan membunuh Korban dengan
cara menyembelih Korban sambil memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bermata 2
bergagang kayu berwarna coklat, pisau tersebut adalah sama dengan pisau yang didapat
dari diri Terdakwa saat peristiwa tersebut.

lik

KUH Pidana.
ATAU

ub

KEDUA

Bahwa terdakwa Reno bin Nuri hari hari Senin tanggal 22 September 2014 pukul
13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan September 2014 bertempat di

ep

ka

m

ah

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340

jalan poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun Megah Terang Kecamatan Sungai Menang
Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk

ng

lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban” perbuatan Terdakwa

on
In
d

A

gu

dilakukan dengan cara sebagai berikut :

es

R

daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung “melakukan kekerasan fisik dalam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3