ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa
bersama korban Misra binti Sakerin merupakan istri Terdakwa dan Vino merupakan

ng

anak/ buah hati Terdakwa dan Korban, berangkat dari rumah Mamat bin Nuri yang

beralamat di dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten

Ogan Komering Ilir menuju lahan di PT. Sampoerna Agro Kebun Megaterang

gu

Kabupaten OKI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, pada saat itu
Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna coklat,

A

kemudian Terdakwa mengajak Vino dan Korban berputar-putar di dalam kebun tersebut,
kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Korban dan Terdakwa menampar

ub
lik

ah

Korban lalu meninggalkannya di tengah kebun tersebut, kemudian Terdakwa mengantar

Vino ke base camp bebah tempat tinggal mertua dari Delta (kakak Vino), sesampainya

am

di tempat tersebut Vino ditampar oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dikarenakan
Vino tidak mau tinggal di rumah tersebut dan mau ikut Terdakwa dan Korban, kemudian
Terdakwa kembali ke kebun, sesampainya di kebun tersebut Terdakwa menyembelih

ah
k

ep

Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau bermata 2 bergagang kayu berwarna
coklat yang telah dibawa Terdakwa sebelumnya hingga leher Korban hampir putus dan

In
do
ne
si

R

menyebabkan Korban kehabisan darah yang mengakibatkan Korban meninggal dunia
sebagaimana visum et repertum Nomor 440/08/VER-RHS/IX/2014 tanggal 27 Oktober

A
gu
ng

2014, bahwa sejak 8 (delapan) bulan terakhir (semenjak Terdakwa keluar dari penjara

dengan kasus pembunuhan) hampir setiap hari antara Terdakwa dengan Korban terjadi
pertengkaran dikarenakan Terdakwa cemburu dan menyangka Korban selingkuh/
berpacaran dengan laki-laki lain dan saat pertengkaran tersebut Terdakwa sering kali
memukul dan menendang Korban serta mengancam akan membunuh Korban dengan

cara menyembelih Korban sambil memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bermata 2

lik

dari diri Terdakwa saat peristiwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44

ub

ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau

ep

ka

m

ah

bergagang kayu berwarna coklat, pisau tersebut adalah sama dengan pisau yang didapat

Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak

mengajukan

keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut;

es

R

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah

on

Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3