ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi Vino Bin Reno, tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai R 1 berikut: Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan dan yang menjadi korbannya ng • adalah Ibu saksi sendiri, yang bernama Misra; Bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Ibu saksi tersebut adalah ayah gu • saksi sendiri yang bernama Reno, yaitu terdakwa ini; • A In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa saksi lupa kapan terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Ibu saksi tersebut; • Bahwa saksi melihat secara langsung pada waktu terdakwa melakukan ub lik ah pembunuhan terhadap korban, yaitu dengan terdakwa menyembelih leher korban dengan menggunakan sebuah pisau yang ujungnya bermata dua; am • Bahwa awal mula kejadian, saksi dan korban diajak terdakwa pergi kerumah wak Mamat di Desa Sungai Menang dengan menggunakan sepeda motor, ep diperjalanan terdakwa dan korban bertengkar mulut hingga ditengah ah k perkebunan sawit, terdakwa menghentikan sepeda motor lalu terdakwa R menampar korban dan lalu mengeluarkan pisau dan menyembelih leher In do ne si korban dengan cara memegang kepala korban dari belakang dan A gu ng menyembelih lehernya dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis pisau bermata dua dengn menggunakan pisau yang ujungnya bermata dua; • Bahwa saksi melihat kejadian itu dari jarak dekat dan saksi hanya menangis melihat kejadian itu; • Bahwa setelah terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut, terdakwa membawa saksi kerumah mertua saksi Delta Sari Binti Reno, akan bahkan saksi ditampar oleh terdakwa; lik terdakwa lagi untuk melihat korban akan tetapi dilarang oleh terdakwa • Bahwa Sebelumnya antara terdakwa dan korban sering bertengkar mulut; • Bahwa Pada saat terdakwa bertengkar dengan korban, terdakwa sering ub m ah tetapi sesampai disana saksi tidak mau ditinggal dan saksi ingin ikut • ep ka mengancam korban dengan pisau dan berkata-kata akan membunuh korban ; Bahwa pada saat akan pergi pergi ke sungai Menang Terdakwa ada Bahwa pada waktu kejadian terdakwa setelah menampar korban langsung M menyembelih korban, terdakwa tidak menusukkan pisau terlebih dahulu ke on In d A gu ng perut korban; es • R ah membawa senjata tajam jenis pisau bermata dua; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6