ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R maupun badan hukum, yang dalam perkara a quo adalah orang perorangan (Naturlijke persoon) yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ; ng Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama RENO bIN NURI yang beridentitas sama atau bersesuaian dengan yang tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum, yang mana identitas didalam dakwaan gu tersebut dibenarkan sendiri oleh terdakwa dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi bahwa memang benarlah terdakwa yang diajukan ke persidangan ini adalah bernama A RENO BIN NURI sebagaimana yang mereka kenal ; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas persona) yang diajukan ke persidangan ; am Menimbang, bahwa selama ub lik ah maka didalam perkara ini tidak terjadi suatu kesalahan mengenai orang persidangan, terdakwa mampu (error in mengikuti persidangan, mampu memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, maka Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa adalah orang untuk ep ah k yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang mampu serta cakap mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila nantinya perbuatan In do ne si R sebagaimana yang didakwakan kepadanya dapat terbukti ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim A gu ng berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain”; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut memang dimaksudkan oleh pelaku (opzet als oogmerk), artinya memang akibat dari perbuatan tersebut betul-betul dikehendaki oleh pelaku sehingga perbuatan yang lik menghendaki nyawa seseorang tersebut hilang maka pelaku menusukkan benda tajam atau memukulkan benda keras dibagian-bagian vital dari orang yang dituju, hal ini ub sebagaimana yang dibahas didalam pembahasan “kesengajaan” menurut teori kehendak atau Wills Theorie; Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “rencana terlebih ep ka m ah dilakukannya tersebut disesuaikan dengan maksud yang hendak dituju, misalnya karena dahulu” adalah apabila si pelaku dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan dan menimbang-nimbang untuk melakukan perbuatannya, seperti menentukan waktunya, on Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng sebagainya; es R tempatnya, cara-cara perbuatannya, alat-alat atau sarana yang digunakan dan lain-lain ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 19