ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Delta Sari, saksi Fatimah dan saksi Vino, yang karena persesuaiannya maka dapatlah ditarik ng suatu fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa telah menjemput korban bernama Misra yang merupakan istri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, dari rumah orang tua korban yaitu saksi Fatimah, gu pada waktu itu terdakwa juga mengajak saksi Vino ikut, diperjalanan terdakwa mengantarkan saksi Vino kerumah besan terdakwa yaitu rumah mertua saksi Delta Sari, A yang juga tempat tinggal saksi Delta Sari, sesampai disana terdakwa menitipkan saksi Vino, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya berdua dengan korban dengan ub lik ah maksud menuju Desa Sungai Menang, yang melewati Jl. Poros perkebunan sawit PT. Mutiara Bunda Jaya Kebun Megah Terang; am Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Vino, saksi Sutrisno dan hal ini juga diterangkan oleh terdakwa dalam keterangannya dipersidangan, maka didapatlah suatu fakta bahwa terdakwa pada waktu mengajak korban pergi ah k ep tersebut, terdakwa ada membawa sebilah pisau bermata dua bergagang kayu berwarna coklat, dan pada waktu setelah kejadian pun saksi Sutrisno melihat terdakwa masih In do ne si R memegang pisau tersebut sehingga saksi Sutrisno meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan pisau tersebut kepadanya; A gu ng Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Delta Sari, saksi Fatimah dan saksi Riki, yang karena persesuaiannya didapatlah suatu fakta bahwa sebelum kejadian terbunuhnya korban Misra Binti Saparin tersebut, diantara terdakwa dan korban yang merupakan suami istri, sering terjadi pertengkaran dan keributan, diantaranya dikarenakan adanya kecemburuan dari terdakwa kepada korban karena terdakwa mencurigai korban ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa berada dalam lik dan yang terakhir yaitu tiga hari sebelum kejadian adalah adanya permasalahan karena terdakwa menjual motor milik orang tua korban tanpa adanya izin dari orang tua korban, ub dan disaat pertengkaran-pertengkaran tersebut seringkali terdakwa dengan emosi mengancam kepada korban bahwa terdakwa akan membunuh korban; Menimbang, bahwa berdasarkan ketengan saksi-saksi diantaranya saksi Dr. ep ka m ah penjara dan mencurigai bahwa korban hamil bukan karena hubungan dengan terdakwa, Rivai Baharudin, saksi Sutrisno dan saksi Binjin, diketahuilah bahwa pada jenazah korban Misra Binti Saparin ditemukan luka sayat di leher akibat benda tajam; saksi diatas, dikarenakan persesuaian satu dengan lainnya maka dapatlah ditarik suatu on In d A gu ng bukti petunjuk bahwa peristiwa terbunuhnya korban Misra Binti Saparin pada tanggal 22 es R Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul dari keterangan saksi- ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20