ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Delta

Sari, saksi Fatimah dan saksi Vino, yang karena persesuaiannya maka dapatlah ditarik

ng

suatu fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00
Wib terdakwa telah menjemput korban bernama Misra yang merupakan istri terdakwa

dengan menggunakan sepeda motor, dari rumah orang tua korban yaitu saksi Fatimah,

gu

pada waktu itu terdakwa juga mengajak saksi Vino ikut, diperjalanan terdakwa
mengantarkan saksi Vino kerumah besan terdakwa yaitu rumah mertua saksi Delta Sari,

A

yang juga tempat tinggal saksi Delta Sari, sesampai disana terdakwa menitipkan saksi
Vino, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya berdua dengan korban dengan

ub
lik

ah

maksud menuju Desa Sungai Menang, yang melewati Jl. Poros perkebunan sawit PT.
Mutiara Bunda Jaya Kebun Megah Terang;

am

Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Vino, saksi
Sutrisno dan hal ini juga diterangkan oleh terdakwa dalam keterangannya dipersidangan,
maka didapatlah suatu fakta bahwa terdakwa pada waktu mengajak korban pergi

ah
k

ep

tersebut, terdakwa ada membawa sebilah pisau bermata dua bergagang kayu berwarna
coklat, dan pada waktu setelah kejadian pun saksi Sutrisno melihat terdakwa masih

In
do
ne
si

R

memegang pisau tersebut sehingga saksi Sutrisno meminta kepada terdakwa untuk
menyerahkan pisau tersebut kepadanya;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Delta Sari, saksi Fatimah dan

saksi Riki, yang karena persesuaiannya didapatlah suatu fakta bahwa sebelum kejadian
terbunuhnya korban Misra Binti Saparin tersebut, diantara terdakwa dan korban yang

merupakan suami istri, sering terjadi pertengkaran dan keributan, diantaranya
dikarenakan adanya kecemburuan dari terdakwa kepada korban karena terdakwa

mencurigai korban ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa berada dalam

lik

dan yang terakhir yaitu tiga hari sebelum kejadian adalah adanya permasalahan karena
terdakwa menjual motor milik orang tua korban tanpa adanya izin dari orang tua korban,

ub

dan disaat pertengkaran-pertengkaran tersebut seringkali terdakwa dengan emosi
mengancam kepada korban bahwa terdakwa akan membunuh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketengan saksi-saksi diantaranya saksi Dr.

ep

ka

m

ah

penjara dan mencurigai bahwa korban hamil bukan karena hubungan dengan terdakwa,

Rivai Baharudin, saksi Sutrisno dan saksi Binjin, diketahuilah bahwa pada jenazah
korban Misra Binti Saparin ditemukan luka sayat di leher akibat benda tajam;
saksi diatas, dikarenakan persesuaian satu dengan lainnya maka dapatlah ditarik suatu

on
In
d

A

gu

ng

bukti petunjuk bahwa peristiwa terbunuhnya korban Misra Binti Saparin pada tanggal 22

es

R

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul dari keterangan saksi-

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3