ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

September 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di areal perkebunan sawit dekat Jl.

Poros PT. Mutiara Bunda Jaya, Kebun Megah Terang adalah dilakukan oleh terdakwa

ng

Reno Bin Nuri, adapun mengenai cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu

berdasarkan keterangan ahli Dr. Rivai Baharudin yang memeriksa jenazah korban dan

dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang lain seperti saksi Vino, saksi

gu

Sutrisno dan saksi Binjin, maka didapatlah suatu petunjuk yaitu dengan melihat luka
sayat dileher korban maka cara terdakwa menghabisi nyawa korban adalah dengan

A

mengiriskan atau menyembelih leher korban menggunakan sebilah pisau bermata dua

bergagang kayu warna coklat yang memang telah terdakwa bawa sebelumnya, hal ini

ub
lik

ah

terjadi dikarenakan sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta yuridis bahwa
sebelumnya antara terdakwa dan korban sering terjadi pertengkaran dikarenakan

am

terdakwa mencurigai korban ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa
berada dalam penjara dan mencurigai bahwa korban hamil bukan karena hubungan
dengan terdakwa, dan yang terakhir yaitu tiga hari sebelum kejadian adalah adanya

ah
k

ep

permasalahan karena terdakwa menjual motor milik orang tua korban tanpa adanya izin
dari orang tua korban, sehingga menyebabkan korban marah kepada terdakwa dan

In
do
ne
si

R

membuat terdakwa tersinggung kepada korban;

Menimbang, bahwa adapun sangkalan terdakwa didalam keterangannya yang

A
gu
ng

mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu siapa yang membunuh korban, karena pada
waktu di lokasi kejadian terdakwa sedang masuk hutan untuk melihat-lihat atau

memeriksa kayu gelam yang akan diambil terdakwa, sementara korban terdakwa
tinggalkan dikebun sawit untuk menjaga motor, setelah itu ketika terdakwa keluar dari

hutan dan sudah melihat korban tewas bersimbah darah, mengenai sangkalan terdakwa
ini Majelis Hakim menilai bahwa penjelasan yang diutarakan oleh terdakwa tersebut

lik

didekat lokasi kebun sawit tersebut harus mengajak istri terdakwa yaitu korban Misra
tersebut, dan jika memang betul terdakwa hendak mencari kayu gelam, apakah logis

ub

untuk mencari kayu terdakwa hanya membawa alat berupa sebilah pisau, seharusnya
terdakwa membawa peralatan lainnya yang lazim digunakan untuk mencari kayu seperti
kapak, parang, gergaji dan lain sebagainya, selain itu sangkalan terdakwa yang

ep

ka

m

ah

sangat tidak logis dengan alasan mengapa jika terdakwa hendak mencari kayu gelam

menyatakan korban dibunuh orang lain yang terdakwa tidak ketahui siapa pelakunya,
juga sepatutnya untuk dikesampingkan, dikarenakan jika memang betul keterangan
membunuh korban?, sementara dilokasi kejadian didekat korban tidak ada suatu barang-

on

Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

barang milik terdakwa dan korban misalnya sepeda motor tersebut yang hilang, selain

es

R

terdakwa tersebut, apa motif dari pelaku yang dimaksudkan terdakwa tersebut untuk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3