ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R September 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di areal perkebunan sawit dekat Jl. Poros PT. Mutiara Bunda Jaya, Kebun Megah Terang adalah dilakukan oleh terdakwa ng Reno Bin Nuri, adapun mengenai cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu berdasarkan keterangan ahli Dr. Rivai Baharudin yang memeriksa jenazah korban dan dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang lain seperti saksi Vino, saksi gu Sutrisno dan saksi Binjin, maka didapatlah suatu petunjuk yaitu dengan melihat luka sayat dileher korban maka cara terdakwa menghabisi nyawa korban adalah dengan A mengiriskan atau menyembelih leher korban menggunakan sebilah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat yang memang telah terdakwa bawa sebelumnya, hal ini ub lik ah terjadi dikarenakan sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta yuridis bahwa sebelumnya antara terdakwa dan korban sering terjadi pertengkaran dikarenakan am terdakwa mencurigai korban ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa berada dalam penjara dan mencurigai bahwa korban hamil bukan karena hubungan dengan terdakwa, dan yang terakhir yaitu tiga hari sebelum kejadian adalah adanya ah k ep permasalahan karena terdakwa menjual motor milik orang tua korban tanpa adanya izin dari orang tua korban, sehingga menyebabkan korban marah kepada terdakwa dan In do ne si R membuat terdakwa tersinggung kepada korban; Menimbang, bahwa adapun sangkalan terdakwa didalam keterangannya yang A gu ng mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu siapa yang membunuh korban, karena pada waktu di lokasi kejadian terdakwa sedang masuk hutan untuk melihat-lihat atau memeriksa kayu gelam yang akan diambil terdakwa, sementara korban terdakwa tinggalkan dikebun sawit untuk menjaga motor, setelah itu ketika terdakwa keluar dari hutan dan sudah melihat korban tewas bersimbah darah, mengenai sangkalan terdakwa ini Majelis Hakim menilai bahwa penjelasan yang diutarakan oleh terdakwa tersebut lik didekat lokasi kebun sawit tersebut harus mengajak istri terdakwa yaitu korban Misra tersebut, dan jika memang betul terdakwa hendak mencari kayu gelam, apakah logis ub untuk mencari kayu terdakwa hanya membawa alat berupa sebilah pisau, seharusnya terdakwa membawa peralatan lainnya yang lazim digunakan untuk mencari kayu seperti kapak, parang, gergaji dan lain sebagainya, selain itu sangkalan terdakwa yang ep ka m ah sangat tidak logis dengan alasan mengapa jika terdakwa hendak mencari kayu gelam menyatakan korban dibunuh orang lain yang terdakwa tidak ketahui siapa pelakunya, juga sepatutnya untuk dikesampingkan, dikarenakan jika memang betul keterangan membunuh korban?, sementara dilokasi kejadian didekat korban tidak ada suatu barang- on Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng barang milik terdakwa dan korban misalnya sepeda motor tersebut yang hilang, selain es R terdakwa tersebut, apa motif dari pelaku yang dimaksudkan terdakwa tersebut untuk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21