ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Sopian melihat terdakwa memegang pisau yaitu pisau bermata dua

bergagang kayu warna cokelat, lalu saksi Sopian meminta pisau yang
•

ng

dipegang terdakwa tersebut;

Bahwa benar kemudian saksi Binjin disuruh saksi Sutrisno untuk ke Desa
untuk memberi tahu keluarga korban dan warga;

Bahwa benar sebelum kejadian ini terdakwa baru keluar dari penjara pada

gu

•

bulan Nopember 2013 atas perkara pembunuhan terhadap korban yang

A

bernama Nen pada tahun 2008 dan dihukum selama 10 (sepuluh) tahun
penjara;

Bahwa benar terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan pembunuhan

ub
lik

ah

•

yaitu terhadap Nap Bin Sidin, akan tetapi peristiwa tersebut tidak sampai

am

diadukan ke pihak yang berwajib dikarenakan pihak keluarga terdakwa dan

ep

korban dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan;

ah
k

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah

In
do
ne
si

R

melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat

A
gu
ng

alternatif yaitu dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau dalam

dakwaan kedua melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka akan

dibuktikan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta yuridis yang timbul

dipersidangan, yaitu dalam hal ini Pengadilan akan membuktikan dakwaan pertama,
Barang Siapa;

2

Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain;
bahwa

terhadap

unsur-unsur

tersebut

Majelis

Hakim

ep

mempertimbangkan sebagai berikut:

ub

Menimbang,

lik

1

Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;

ini adalah ditujukan kepada subyek hukum pemegang hak dan kewajiban baik orang

In
d

on

ng
gu
A

es

R

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa dalam ketentuan pasal

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

melanggar Pasal 340 KUHP yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut;

Halaman 18

Select target paragraph3