ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Sopian melihat terdakwa memegang pisau yaitu pisau bermata dua bergagang kayu warna cokelat, lalu saksi Sopian meminta pisau yang • ng dipegang terdakwa tersebut; Bahwa benar kemudian saksi Binjin disuruh saksi Sutrisno untuk ke Desa untuk memberi tahu keluarga korban dan warga; Bahwa benar sebelum kejadian ini terdakwa baru keluar dari penjara pada gu • bulan Nopember 2013 atas perkara pembunuhan terhadap korban yang A bernama Nen pada tahun 2008 dan dihukum selama 10 (sepuluh) tahun penjara; Bahwa benar terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan pembunuhan ub lik ah • yaitu terhadap Nap Bin Sidin, akan tetapi peristiwa tersebut tidak sampai am diadukan ke pihak yang berwajib dikarenakan pihak keluarga terdakwa dan ep korban dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan; ah k Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah In do ne si R melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat A gu ng alternatif yaitu dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka akan dibuktikan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta yuridis yang timbul dipersidangan, yaitu dalam hal ini Pengadilan akan membuktikan dakwaan pertama, Barang Siapa; 2 Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain; bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim ep mempertimbangkan sebagai berikut: ub Menimbang, lik 1 Ad.1. Unsur “Barang Siapa”; ini adalah ditujukan kepada subyek hukum pemegang hak dan kewajiban baik orang In d on ng gu A es R Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa dalam ketentuan pasal M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah melanggar Pasal 340 KUHP yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Halaman 18