ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

maupun badan hukum, yang dalam perkara a quo adalah orang perorangan (Naturlijke
persoon) yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;

ng

Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang

bernama RENO bIN NURI yang beridentitas sama atau bersesuaian dengan yang

tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum, yang mana identitas didalam dakwaan

gu

tersebut dibenarkan sendiri oleh terdakwa dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi
bahwa memang benarlah terdakwa yang diajukan ke persidangan ini adalah bernama

A

RENO BIN NURI sebagaimana yang mereka kenal ;

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas

persona) yang diajukan ke persidangan ;

am

Menimbang,

bahwa

selama

ub
lik

ah

maka didalam perkara ini tidak terjadi suatu kesalahan mengenai orang
persidangan,

terdakwa

mampu

(error in

mengikuti

persidangan, mampu memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang diajukan
kepadanya dengan baik, maka Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa adalah orang
untuk

ep

ah
k

yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang mampu serta cakap
mempertanggungjawabkan

perbuatannya,

apabila

nantinya

perbuatan

In
do
ne
si

R

sebagaimana yang didakwakan kepadanya dapat terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim

A
gu
ng

berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;

Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang
lain”;

Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut

memang dimaksudkan oleh pelaku (opzet als oogmerk), artinya memang akibat dari
perbuatan tersebut betul-betul dikehendaki oleh pelaku sehingga perbuatan yang

lik

menghendaki nyawa seseorang tersebut hilang maka pelaku menusukkan benda tajam
atau memukulkan benda keras dibagian-bagian vital dari orang yang dituju, hal ini

ub

sebagaimana yang dibahas didalam pembahasan “kesengajaan” menurut teori kehendak
atau Wills Theorie;

Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “rencana terlebih

ep

ka

m

ah

dilakukannya tersebut disesuaikan dengan maksud yang hendak dituju, misalnya karena

dahulu” adalah apabila si pelaku dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan dan
menimbang-nimbang untuk melakukan perbuatannya, seperti menentukan waktunya,

on

Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

sebagainya;

es

R

tempatnya, cara-cara perbuatannya, alat-alat atau sarana yang digunakan dan lain-lain

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 19

Select target paragraph3