ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan

R

memperbaiki jenis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama
dengan menghukum Terdakwa dengan pidana mati.

ng

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan

dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua

gu

Terdakwa harus

tingkat peradilan;

Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U. No. 37

A

Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Acara

Pidana

serta

peraturan

perundang-undangan

lain

ub
lik

bersangkutan;

yang

MENGADILI
-

Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;

-

Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 593/Pid.Sus/2018/PN
Mdn tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar

ep

mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa

ah
k

am

ah

Hukum

yang

amarnya adalah sebagai berikut :

dan

meyakinkan

bersalah

melakukan

tindak

pidana

“Dengan

In
do
ne
si

R

1) Menyatakan Terdakwa EGAH HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah

A
gu
ng

permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara

dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih
dari 5 (lima) gram”;

2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana MATI;
3) Menetapkan barang bukti berupa:

- 17 bungkus klip seluruhnya berisi pil berwarna pink dengan logo Hello
Kitty

diduga Narkotika sebanyak 16.992 butir dengan total berat

lik

- 1 (satu) buah hp merk Oppo dengan No. 082211451199;

- 1 (satu) buah hp merk Samsung berwarna gold dengan No.
08137700099;
- 1

(satu)

buah

hp

merk

Sony

berwarna

gold

dengan

No.

ep

ka

088261867717;

ub

m

ah

4290,18 gram;

- 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dengan No. 083196661888;

ah

- 1 (satu) buah timbangan elektrik;

R

- 1 (satu) buah token Bank BCA;

es

M

- 1 (satu) buah laptop merk Acer 10 inci;

ng

- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri An. LENNY,;

on

Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

- 1 (satu) buah Kartu Flazz;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3