ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan R memperbaiki jenis pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menghukum Terdakwa dengan pidana mati. ng Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua gu Terdakwa harus tingkat peradilan; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U. No. 37 A Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain ub lik bersangkutan; yang MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar ep mengenai jenis pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ah k am ah Hukum yang amarnya adalah sebagai berikut : dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan In do ne si R 1) Menyatakan Terdakwa EGAH HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah A gu ng permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana MATI; 3) Menetapkan barang bukti berupa: - 17 bungkus klip seluruhnya berisi pil berwarna pink dengan logo Hello Kitty diduga Narkotika sebanyak 16.992 butir dengan total berat lik - 1 (satu) buah hp merk Oppo dengan No. 082211451199; - 1 (satu) buah hp merk Samsung berwarna gold dengan No. 08137700099; - 1 (satu) buah hp merk Sony berwarna gold dengan No. ep ka 088261867717; ub m ah 4290,18 gram; - 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dengan No. 083196661888; ah - 1 (satu) buah timbangan elektrik; R - 1 (satu) buah token Bank BCA; es M - 1 (satu) buah laptop merk Acer 10 inci; ng - 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri An. LENNY,; on Halaman 8 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu - 1 (satu) buah Kartu Flazz; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8