R

tanggal 31 Oktober 2018;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada

Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum dan Terdakwa telah
kesempatan

ng

diberi

untuk

mempelajari

berkas

perkara

Nomor

593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi

gu

Medan selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 Nopember 2018
sampai dengan tanggal 8 Nopember 2018, sebagaimana Surat Pemberitahuan

Mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan

Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding

ub
lik

oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 sampai dengan pasal
237 KUHAP, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn
tanggal 22 Oktober 2018 akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan memori

ep

ah
k

am

ah

A

Nomor: W2.U1/24.069/HK.01/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018 ;

banding, sehingga Majelis Hakim tidak mengetahui alasan dan keberatan dari

R

Terdakwa tersebut;

In
do
ne
si

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa

A
gu
ng

dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan

Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 Oktober 2018 Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN

Mdn, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum
Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang

tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim
Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, di Tingkat Banding;

Menimbang, bahwa tentang pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat

ah

Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan jenis

lik

pidana yang dijatuhkan, karena jenis pidana yang dijatuhkan adalah pidana

ub

Pasal 10 KUHP namun dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah menghendaki dijatuhkan pidana mati, dan Majelis Hakim Tingkat Banding
sependapat dengan pidana mati tersebut oleh karena Terdakwa yang sedang

ep

ka

m

“Penjara Mati” yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pidana yang diatur dalam

menjalani pidana seumur hidup dalam penjara dalam perkara Narkotika yang lain
masih mengatur peredaran Narkotika diluar Lembaga Pemasyarakatan dalam

Terdakwa tidak merasa jera tidak menyesal atas perbuatannya sehingga pantas

on

Halaman 7 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

ng

serta tepat apabila di pidana mati;

es

R

jumlah yang besar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 7

Select target paragraph3