ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R beratnya lebih dari 5 (lima) gram”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara MATI; ng - Memerintahkan Terdakwa dikembalikan kepada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan; gu - Menetapkan barang bukti berupa: - 17 bungkus klip seluruhnya berisi pil berwarna pink dengan logo Hello Kitty diduga Narkotika sebanyak 16.992 butir dengan total berat 4290,18 gram; 1 (satu) buah hp merk Oppo dengan No. 082211451199; - 1 (satu) buah hp merk Samsung berwarna gold dengan No. 08137700099; - 1 (satu) buah hp merk Sony berwarna gold dengan No. 088261867717; - 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dengan No. 083196661888; - 1 (satu) buah timbangan elektrik; - 1 (satu) buah token Bank BCA; - 1 (satu) buah laptop merk Acer 10 inci; - 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri An. LENNY,; - 1 (satu) buah Kartu Flazz; - 1 (satu) buah Kartu ATM BRI; - 1 (satu) buah gantungan kunci kamar bertuliskan kunci kamar Imelda LT 3; - 40 (empat puluh) bungkus plastik klip transparan; 1 (satu) buah KTP An. LENNY; - 1 (satu) lembar STNK asli mobil Avanza berwarna putih BK 1649 ZG, - 2 (dua) buah flashdisk; - 1 (satu) buah hard disk external; - 1 (satu) buah tabungan BRI An. LENNY; - Uang tunai sebanyak Rp. 130.000,-, (seratus tiga puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah mobil Avanza berwarna putih BK 1998 DE dan - 1 (satu) buah tas warna hitam merk DB; lik - Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara LENNY; ub - Membebankan biaya perkara kepada Negara; Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: ep 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2018 tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor 260.A/Akta.Pid/2018/PN Mdn tanggal 25 Oktober 2018; ng Menimbang, bahwa Permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah on Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada es Banding R ka m ah A gu ng In do ne si R ep ub lik - A ah am ah k ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang Halaman 6