ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R LENNY adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ng Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; gu Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan dan hasil pemeriksaan dipersidangan dalam perkara tersebut, Penuntut Umum telah membacakan Surat A Tuntutan Pidana yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa EGAH HALIM telah terbukti bersalah melakukan tindak ub lik Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dakwaan Pimair); 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EGAH HALIM dengan pidana MATI; ep ah k am ah pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 17 bungkus klip seluruhnya berisi pil berwarna pink dengan logo Hello Kitty In do ne si R diduga Narkotika sebanyak 16.992 butir dengan total berat 4290,18 gram, 1 buah hp merk Oppo dengan No. 082211451199, 1 buah hp merk A gu ng Samsung berwarna gold dengan No. 08137700099, 1 buah hp merk Sony berwarna gold dengan No. 088261867717, 1 buah hp merk Nokia warna hitam dengan No. 083196661888, 1 timbangan elektrik, 1 buah token Bank BCA, 1 buah laptop merk Acer 10 inci, 1 ATM Mandiri An. LENNY, 1 kartu Flazz, 1 buah ATM BRI, 1 gantungan kunci kamar bertuliskan kunci kamar Imelda LT 3, 40 bungkus plastik klip transparan, 1 buah KTP An. LENNY, 1 lembar STNK asli mobil Avanza berwarna putih BK 1649 ZG, 2 buah flashdisk, 1 buah hard disk external, 1 buah tabungan BRI An. lik ah LENNY, uang sebanyak Rp. 130.000,-, 1 buah mobil Avanza berwarna ub putih BK 1998 DE dan 1 buah tas warna hitam merk DB. Dipergunakan dalam Berkas Perkara LENNY; 4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara; Menimbang, bahwa ep m ka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor ng - Menyatakan Terdakwa EGAH HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan on meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat es sebagai berikut : R 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2018 tersebut amarnya adalah Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Halaman 5