ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R plastik berisi Narkotika dalam bentuk yang sama dengan total sejumlah 14.991 butir (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu butir). Selanjutnya ng LENNY dibawa kekantor BNN Prov. Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tim dari BNN Sumut melakukan pemeriksaan terhadap LENNY lalu gu LENNY menerangkan bahwa memiliki, menyimpan Narkotika tersebut atas perintah terdakwa EGAH HALIM yang merupakan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan lalu saksi-saksi melakukan penyidikan ke Lapas Tanjung Gusta A Medan dan ternyata benar ada Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan bernama EGAH HALIM yang dihukum Seumur Hidup dalam perkara Narkotika. ub lik ah Selanjutnya tim dari BNN Sumut berkordinasi dengan petugas Lapas Tanjung Gusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa EGAH HALIM dan pada saat am terdakwa EGAH HALIM diperiksa mengakui bahwa benar ada menyuruh LENNY untuk memiliki, menyimpan Narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintah dari terdakwa EGAH HALIM. Adapun cara terdakwa ah k ep EGAH HALIM dengan LENNY (Berkas Perkara Terpisah) dalam hal mengedarkan Narkotika tersebut yaitu terdakwa EGAH HALIM berada didalam R Lapas Kelas - I Tanjung Gusta Medan memesan barang Narkotika sebanyak In do ne si 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil melalui via telepon dengan orang yang A gu ng diketahuinya bernama SAIFUL (DPO). Kemudian terdakwa EGAH HALIM menghubungi LENNY melalui via telepon dengan tujuan memerintahkan LENNY untuk mengambil Narkotika tersebut dari orang suruhan SAIFUL yang tidak dikenal oleh terdakwa EGAH HALIM hanya mengetahui nomor handphonenya. Selanjutnya antara LENNY saling berhubungan komunikasi via telepon dengan orang suruhan SAIFUL untuk serah terima Narkotika, setelah Narkotika diterima LENNY lalu LENNY memberitahukan kepada lik HALIM untuk mengantar kepada para pembeli sesuai pesanan dimana pembeli yang akan mengambil Narkotika dari LENNY sebagian tidak kenal ub oleh terdakwa EGAH HALIM hanya tahu nomor handphonenya; - Berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. 8315/NNF/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh ZULNI ep ka m ah terdakwa EGAH HALIM lalu LENNY diperintahkan oleh terdakwa EGAH ERMA dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan satu) butir tablet berwarna merah muda berlogo HELLO KITY dengan berat ng netto 33,14 (tiga puluh tiga koma empat belas) gram diduga mengandung on Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu Narkotika milik tersangka atas nama LENNY yang didalam kesimpulan es R barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat : 131 (seratus tiga puluh ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dalam kamar kos tempat tinggal LENNY juga ditemukan berupa 15 bungkus Halaman 4