R tanggal 31 Oktober 2018; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding pada Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum dan Terdakwa telah kesempatan ng diberi untuk mempelajari berkas perkara Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi gu Medan selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2018, sebagaimana Surat Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding ub lik oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 sampai dengan pasal 237 KUHAP, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2018 akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan memori ep ah k am ah A Nomor: W2.U1/24.069/HK.01/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018 ; banding, sehingga Majelis Hakim tidak mengetahui alasan dan keberatan dari R Terdakwa tersebut; In do ne si Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa A gu ng dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 Oktober 2018 Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Mdn, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, di Tingkat Banding; Menimbang, bahwa tentang pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat ah Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan jenis lik pidana yang dijatuhkan, karena jenis pidana yang dijatuhkan adalah pidana ub Pasal 10 KUHP namun dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menghendaki dijatuhkan pidana mati, dan Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pidana mati tersebut oleh karena Terdakwa yang sedang ep ka m “Penjara Mati” yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pidana yang diatur dalam menjalani pidana seumur hidup dalam penjara dalam perkara Narkotika yang lain masih mengatur peredaran Narkotika diluar Lembaga Pemasyarakatan dalam Terdakwa tidak merasa jera tidak menyesal atas perbuatannya sehingga pantas on Halaman 7 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu ng serta tepat apabila di pidana mati; es R jumlah yang besar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 7