ep u b hk am putusan.mahkamahagung.go.id - 1 (satu) buah Kartu ATM BRI; In do ne si a Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) buah gantungan kunci kamar bertuliskan kunci kamar Imelda LT 3; ng - 40 (empat puluh) bungkus plastik klip transparan; - 1 (satu) buah KTP An. LENNY; gu - 1 (satu) lembar STNK asli mobil Avanza berwarna putih BK 1649 ZG, - 2 (dua) buah flashdisk; A - 1 (satu) buah hard disk external; - Uang tunai sebanyak Rp. 130.000,-, (seratus tiga puluh ribu rupiah); ub lik ah - 1 (satu) buah mobil Avanza berwarna putih BK 1998 DE dan - 1 (satu) buah tas warna hitam merk DB; Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara LENNY; am 5) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ; ep ah k - 1 (satu) buah tabungan BRI An. LENNY; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim In do ne si R pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 oleh kami, Adi Sutrisno, SH, MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai A gu ng Hakim Ketua, Binsar Siregar, SH., Mhum dan H. Ahmad Ardianda Patria SH., MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota serta dibantu oleh Nelson Gurning SH., MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan lik Hakim Ketua ub Hakim Anggota Adi Sutrisno, SH, MH. ng Nelson Gurning, SH., MH. Halaman 9 dari 9 Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PT MDN In d gu A Panitera Pengganti es H. Ahmad Ardianda Patria SH., MHum. on R ep Binsar Siregar, SH., Mhum. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Terdakwa. Halaman 9