ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R undang-undang. Tidak seorangpun boleh dirampas hak untuk hidupnya secara kekuasaan”. Prof. Dr. Ronald Z Titahelu dari Universitas Pattimura ng juga berpendapat bahwa “tidak ada kejahatan tanpa hukuman, tidak perlu ada hukuman dalam bentuk hukuman mati karena bila dikaitkan dengan hak kemerdekaan dan untuk menciptakan kesejahteraan umum gu sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka hukuman mati ini jelas telah menyalahi konsep di atas yaitu “setiap orang memiliki ah A hak kemerdekaan untuk hidup termasuk untuk tidak dibunuh berdasarkan ketentuan undang-undang”. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut di atas telah jelas menunjukkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman efek jera kepada masyarakat; ub lik yang kejam dan melanggar hak asasi manusia serta tidak memberikan am d. Bahwa pengenaan hukuman mati terhadap seseorang yang bukan merupakan residivis sangatlah tidak adil dan sangat berlebihan. Tidak ep dapat dipungkiri bahwa saat ini hukuman mati merupakan hukuman yang ah k terdapat dalam hukum positif di Indonesia. Namun tujuan dasar dari adanya hukum salah satunya adalah memberikan keadilan. Jika In do ne si R seseorang yang tidak pernah melakukan perbuatan pidana Iangsung dihukum mati menurut hemat kami hukuman tersebut sangatlah tidak A gu ng adil, dapat dibandingkan dengan Negara lainnya khususnya Negara Arab Saudi yang berdasarkan keputusan Ulama Arab Saudi Nomor 85 tertanggal Dzulqa’dah 1401 menyatakan: “Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan Cuma-cuma atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum ta‘zir lik diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan ub m ah yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau hukuman mati. Karena orang yang melakukan kejahatan tersebut ka termasuk merusak di muka bumi”. Meskipun ini adalah hukum yang ep berlaku di Arab Saudi namun kiranya Judex Juris dapat mengambil ah intinya yaitu tidak menghukum mati orang yang baru pertama kali dalam hal ini Pemohon Kasasi baru pertama kali dihadapkan di muka on Hal. 29 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M persidangan dengan perkara Narkotika. Kiranya ada belas kasihan dan es R melakukan perbuatan pidana yang berkaitan dengan Narkotika yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29