ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

a. Bahwa hukuman mati yang dikenakan terhadap Pemohon Kasasi
merupakan hukuman yang sangat berlebihan jika dilihat dari peran dan

ng

status Pemohon Kasasi, terdapat banyak sekali pertentangan. Sangat

tidak adil apabila seseorang yang masih muda dan sebagai tulang
punggung keluarga dihukum mati atas perbuatannya dikarenakan

gu

dianggap merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika nasional.
Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengetahui dari mana asal usul
Pemohon

Kasasi

sehingga

melakukan

pekerjaannya.

Dengan

dijatuhkannya hukuman mati kepada Pemohon Kasasi tidak memberikan
kesempatan

kepada

Pemohon

Kasasi

untuk

merenungkan

ub
lik

ah

A

Narkotika itu berasal. Selain itu terdapat unsur keterpaksaan dari

dan

memperbaiki seluruh perbuatan yang telah dilakukannya. Setiap orang

am

berkesempatan atas kesempatan kedua, dan hal inilah yang seharusnya
menjadi pertimbangan Judex Juris dalam memutus perkara Pemohon

ep

Kasasi nantinya;

ah
k

b. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undong-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia salah satu hak yang tidak dapat dibatasi (non

In
do
ne
si

R

derograble rights) yaitu hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan hak

yang sangat hakiki dan mendasar bagi setiap manusia yang seharusnya

A
gu
ng

hidup mati dan seseorang hanya kewenangan dari Yang Maha Kuasa.
Dengan dijatuhkannya hukuman mati terhadap Pemohon Kasasi
sangatlah melanggar hak Pemohon Kasasi untuk hidup. Hukuman mati

mencabut hak untuk hidup dari seseorong sehingga tentu saja hal
tersebut melanggar hak asasi Pemohon Kasasi;

c. Bahwa terdapat banyak kontra yang diberikan oleh para ahli atau

lik

Almarhum Prof. Dr. Arief Sidharta, S.H. yang dikutip dalam buku
“Pelaksanaan Hukuman Mali Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum
Pidana di Indonesia” menyatakan bahwa “Resiko lain dari pelaksanaan

ub

m

ah

pemerhati atas hukuman mati yang diterapkan di Indonesia. Menurut

hukuman mati adalah, ketika dikemudian hari ternyata terbukti ada

ka

kesalahan dalam menjatuhkan putusan dari pelaksanaan hukuman mati

ep

yang telah dilakukan, maka pemerintah hanya bisa meminta maaf tanpa

ah

dapat mengembalikan nyawa Narapidana hukuman mati” ada juga
“hukuman mati merupakan hukuman yang merampas hak untuk hidup

ng

M

seorang manusia, sebab setiap manusia berhak atas hak untuk hidup

on

Hal. 28 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

(right to life) yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh

es

R

pendapat dari Paskalis Meter, S.H., M.H yang menyatakan bahwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3