ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ini menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki peran yang besar dalam proses jual beli Narkotika sebagaimana telah kami uraikan dalam ng poin sebelumnya; e. Bahwa kelalaian yang paling fatal dilakukan oleh Judex Facti adalah Judex Facti tingkat banding sama sekali tidak memberikan pertimbangan gu hukum dalam memberikan hukuman mati dan hanya mengacu kepada putusan Judex Facti tingkat pertama yang mana dalam fakta yang terjadi ah A Judex Facti juga tidak mempertimbangkan pledooi/pembelaan dari kami sebagai Penasihat Hukum Pemohon Kasasi. Putusan Judex Facti tingkat pertama diberikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari sejak pledooi ub lik dibacakan. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Judex Facti dapat mempertimbangkan pledooi kami dan memberikan putusan am hukuman mati kepada Pemohon Kasasi??? Apalagi dalam putusan Judex Facti tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- ep fakta yang kami ungkapkan dalam pledooi kami, Hakim Judex Facti ah k tingkat pertama hanya memberikan putusan dengan mempertimbangkan fakta hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan In do ne si R dan tuntutannya. Hal inilah yang mengakibatkan kami sebagai Penasihat Hukum Pemohon Kasasi dalam Memori Banding kami kembali A gu ng menuliskan fakta-fakta yang menurut kami harusnya jika dipertimbangkan oleh Judex Facti tingkat pertama dapat membebaskan Pemohon Kasasi dari hukuman mati. Namun ternyata Judex Facti tingkat banding tidak mempertimbangkan mengenai fakta tersebut dan menyatakan bahwa fakta yang kami ungkapkan telah dipertimbangkan oleh Judex Facti tingkat pertama. Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang sangat fatal yang dilakukan oleh Judex Facti melihat putusan Judex Facti lik ah yang menurut kami sangat sembrono dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Judex Facti tingkat ub m banding secara gampang dan tanpa pertimbangan memutuskan tetap memberikan hukuman mati kepada Pemohon Kasasi yang seharusnya ep signifikan sehingga seharusnya Pemohon Kasasi tidak diberikan hukuman mati; manusiawi serta tidak memberikan efek jera terhadap peredaran Narkotika di Indonesia; on ng Hal. 27 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d gu A es R 3. Hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berlebihan dan tidak M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perannya tidak Halaman 27