ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ini menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki peran yang besar

dalam proses jual beli Narkotika sebagaimana telah kami uraikan dalam

ng

poin sebelumnya;

e. Bahwa kelalaian yang paling fatal dilakukan oleh Judex Facti adalah
Judex Facti tingkat banding sama sekali tidak memberikan pertimbangan

gu

hukum dalam memberikan hukuman mati dan hanya mengacu kepada
putusan Judex Facti tingkat pertama yang mana dalam fakta yang terjadi

ah

A

Judex Facti juga tidak mempertimbangkan pledooi/pembelaan dari kami

sebagai Penasihat Hukum Pemohon Kasasi. Putusan Judex Facti tingkat
pertama diberikan hanya dalam waktu 2 (dua) hari sejak pledooi

ub
lik

dibacakan. Bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu Judex Facti
dapat mempertimbangkan pledooi kami dan memberikan putusan

am

hukuman mati kepada Pemohon Kasasi??? Apalagi dalam putusan
Judex Facti tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-

ep

fakta yang kami ungkapkan dalam pledooi kami, Hakim Judex Facti

ah
k

tingkat pertama hanya memberikan putusan dengan mempertimbangkan
fakta hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan

In
do
ne
si

R

dan tuntutannya. Hal inilah yang mengakibatkan kami sebagai Penasihat

Hukum Pemohon Kasasi dalam Memori Banding kami kembali

A
gu
ng

menuliskan fakta-fakta yang menurut kami harusnya jika dipertimbangkan

oleh Judex Facti tingkat pertama dapat membebaskan Pemohon Kasasi

dari hukuman mati. Namun ternyata Judex Facti tingkat banding tidak
mempertimbangkan mengenai fakta tersebut dan menyatakan bahwa

fakta yang kami ungkapkan telah dipertimbangkan oleh Judex Facti
tingkat pertama. Hal ini menurut kami merupakan suatu kekeliruan yang

sangat fatal yang dilakukan oleh Judex Facti melihat putusan Judex Facti

lik

ah

yang menurut kami sangat sembrono dan tidak mempertimbangkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Judex Facti tingkat

ub

m

banding secara gampang dan tanpa pertimbangan memutuskan tetap
memberikan hukuman mati kepada Pemohon Kasasi yang seharusnya

ep

signifikan sehingga seharusnya Pemohon Kasasi tidak diberikan
hukuman mati;

manusiawi serta tidak memberikan efek jera terhadap peredaran Narkotika di
Indonesia;

on

ng

Hal. 27 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

gu
A

es

R

3. Hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berlebihan dan tidak

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perannya tidak

Halaman 27

Select target paragraph3