ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

hukuman penjara seumur hidup yang menurut hemat kami sangat sesuai
dikenakan terhadap diri Pemohon Kasasi;

ng

b. Bahwa Pemohon Kasasi dalam persidangan telah menyatakan dengan
jelas dan gamblang bahwa alasan dari Pemohon Kasasi melakukan
perbuatannya adalah karena kebutuhan akan uang yang sangat

gu

mendesak karena Pemohon Kasasi tidak dapat memenuhi kebutuhannya
pada saat itu serta orang tua dari Pemohon Kasasi masuk rumah sakit

ah

A

dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pengobatan.

Adanya unsur “terpaksa” dalam diri Pemohon Kasasi untuk melakukan
perbuatan yang dilakukannya menunjukkan bahwa kemauan dari

ub
lik

Pemohon Kasasi untuk melakukan perbuatannya adalah karena ada
keterpaksaan akan kondisi ekonomi yang tidak mencukupi untuk

am

memenuhi kebutuhan keluarga serta membayar biaya berobat dari orang
tua

Pemohon

Kasasi.

Seharusnya

hal

ini

menjadi

salah

satu

ep

pertimbangan Judex Facti dalam hal yang meringankan Pemohon Kasasi

ah
k

namun ini tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam putusannya;
c. Bahwa dalam fakta persidangan Pemohon Kasasi hanya sebagai

In
do
ne
si

R

seorang checker yaitu orong yang melakukan pengecekan atas barang

Narkotika apakah sudah terima atau belum. Adanya fakta bahwa

A
gu
ng

Pemohon Kasasi menunjukkan bahwa peran dari Pemohon Kasasi
tidaklah vital jika kita kaitkan peran Pemohon Kasasi dengan peran dari

Para Terdakwa lainnya yang berkaitan dengan pengiriman dan juga yang
berhubungan langsung dengan penjual dan pembeli Narkotika maka
peran Pemohon Kasasi sangatlah minim, tanpa Pemohon Kasasi pun
pekerjaan tetap dapat dilaksanakan karena Pemohon Kasasi tidak

lik

dengan peran Pemohon Kasasi yang tidak signifikan dan tidak
mengetahui siapa pembeli dan penjual dari Narkotika mendapatkan
hukuman

mati??

Kami

mohon

mempertimbangkan hal tersebut;

Judex

Juris

agar

dapat

ub

m

ah

mengetahui siapa pembeli dan penjual dan Narkotika. Apakah layak

ka

d. Bahwa terdapat fakta yang juga digunakan oleh Judex Facti untuk

ep

memaksa agar Pemohon Kasasi seolah-olah berperan besar dalam

ah

perkara ini yaitu Terdakwa Jusman selalu melaporkan jumlah Narkotika
dan Pemohon Kasasi tidak pernah mengetahui mengenai jumlah barang

ng

M

yang dikirimkan. Sepengetahuan dari Pemohon Kasasi hanya mengenai

on

Hal. 26 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

jumlah dus yang dikirimkan dan bukan isi dari dus tersebut. Adanya fakta

es

R

yang diberikan kepada Terdakwa Rizki padahal berdasarkan keterangan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3