ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R hukuman penjara seumur hidup yang menurut hemat kami sangat sesuai dikenakan terhadap diri Pemohon Kasasi; ng b. Bahwa Pemohon Kasasi dalam persidangan telah menyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa alasan dari Pemohon Kasasi melakukan perbuatannya adalah karena kebutuhan akan uang yang sangat gu mendesak karena Pemohon Kasasi tidak dapat memenuhi kebutuhannya pada saat itu serta orang tua dari Pemohon Kasasi masuk rumah sakit ah A dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pengobatan. Adanya unsur “terpaksa” dalam diri Pemohon Kasasi untuk melakukan perbuatan yang dilakukannya menunjukkan bahwa kemauan dari ub lik Pemohon Kasasi untuk melakukan perbuatannya adalah karena ada keterpaksaan akan kondisi ekonomi yang tidak mencukupi untuk am memenuhi kebutuhan keluarga serta membayar biaya berobat dari orang tua Pemohon Kasasi. Seharusnya hal ini menjadi salah satu ep pertimbangan Judex Facti dalam hal yang meringankan Pemohon Kasasi ah k namun ini tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam putusannya; c. Bahwa dalam fakta persidangan Pemohon Kasasi hanya sebagai In do ne si R seorang checker yaitu orong yang melakukan pengecekan atas barang Narkotika apakah sudah terima atau belum. Adanya fakta bahwa A gu ng Pemohon Kasasi menunjukkan bahwa peran dari Pemohon Kasasi tidaklah vital jika kita kaitkan peran Pemohon Kasasi dengan peran dari Para Terdakwa lainnya yang berkaitan dengan pengiriman dan juga yang berhubungan langsung dengan penjual dan pembeli Narkotika maka peran Pemohon Kasasi sangatlah minim, tanpa Pemohon Kasasi pun pekerjaan tetap dapat dilaksanakan karena Pemohon Kasasi tidak lik dengan peran Pemohon Kasasi yang tidak signifikan dan tidak mengetahui siapa pembeli dan penjual dari Narkotika mendapatkan hukuman mati?? Kami mohon mempertimbangkan hal tersebut; Judex Juris agar dapat ub m ah mengetahui siapa pembeli dan penjual dan Narkotika. Apakah layak ka d. Bahwa terdapat fakta yang juga digunakan oleh Judex Facti untuk ep memaksa agar Pemohon Kasasi seolah-olah berperan besar dalam ah perkara ini yaitu Terdakwa Jusman selalu melaporkan jumlah Narkotika dan Pemohon Kasasi tidak pernah mengetahui mengenai jumlah barang ng M yang dikirimkan. Sepengetahuan dari Pemohon Kasasi hanya mengenai on Hal. 26 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu jumlah dus yang dikirimkan dan bukan isi dari dus tersebut. Adanya fakta es R yang diberikan kepada Terdakwa Rizki padahal berdasarkan keterangan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26