ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

penyelidikan dan penyidikan berkas orang-orang tersebut dijadikan satu

berkas mengingat adanya dugaan permufakatan. Namun yang terjadi

ng

dalam perkara Pemohon Kasasi semua berkas Terdakwa yang terlibat

dalam perkara ini tidak dijadikan satu dan malahan dipisah menjadi
berkas sendiri-sendiri. Dengan demikian karena berkas perkara dijadikan

gu

sendiri-sendiri maka hal ini menunjukkan tidak adanya permufakatan
dalam perbuatan Para Terdakwa yang mengakibatkan unsur Pasal 132

ah

A

Ayat (2) tidak terpenuhi. Jika Judex Facti menyatakan pemisahan berkas
tersebut hanyalah merupakan “kepentingan teknis pemeriksaan” maka
hal tersebut adalah sangat keliru mengingat dalam SOP Penyidikan di

ub
lik

Kepolisian Republik Indonesia jelas menentukan bahwa jika terdapat
kerjasama atau permufakatan dalam suatu perbuatan maka berkas

am

Tersangka dijadikan satu agar pemeriksaan menjadi efisien dan efektif.
Dengan

dipisahnya

berkas

Para

Terdakwa

dalam

perkara

ini

ep

membukfikan bahwa dugaan permufakatan/kerjasama tidak terpenuhi;

ah
k

2. Judex Facti lalai dalam menganalisa tentang fakta persidangan :
a. Bahwa Pemohon Kasasi bukan merupakan residivis tetapi hal ini tidak

In
do
ne
si

R

dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan terhadap diri Pemohon

Kasasi ataupun sebagai alasan untuk menghukum Pemohon Kasasi

A
gu
ng

dengan hukuman mati hal ini menurut kami karena Majelis Hakim Judex

Facti tingkat pertama dan tingkat banding adalah sama untuk seluruh

Terdakwa lainnya sehingga Judex Facti menyamaratakon Pemohon
Kasasi dengan Terdakwa lainnya yang kebanyakan merupakan residivis
yaitu Karun, Ricky, Rizki dan Abeng. Dengan adanya fakta bahwa

Pemohon Kasasi bukan merupakan residivis seharusnya Judex Facti

lik

jelas-jelas merupakan residivis. Hukuman yang termasuk ringan
dibandingkan hukuman mati Pemohon Kasasi diberikan kepada pelaku
Fajar yaitu hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara padahal status dari Fajar

ub

m

ah

memberikan hukuman yang berbeda dengan para pelaku lainnya yang

sama dengan Pemohon Kasasi yaitu bukan merupakan residivis. Adanya

ka

perbedaan yang sangat jauh antara hukuman yang dijatuhkan terhadap

ep

Fajar dan yang dijatuhkan terhadop Pemohon Kasasi merupakan hal

ah

yang sangat tidak adil mengingat Fajar dan Pemohon Kasasi hanyalah
berbeda jauh bagaikan langit dan bumi. Jika masih terdapat nurani dalam

on

Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

diri Judex Facti seharusnya Pemohon Kasasi dihukum maksimal dengan

es

R

merupakan anak buah/pesuruh namun hukuman yang diberikan sangat

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3