ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R penyelidikan dan penyidikan berkas orang-orang tersebut dijadikan satu berkas mengingat adanya dugaan permufakatan. Namun yang terjadi ng dalam perkara Pemohon Kasasi semua berkas Terdakwa yang terlibat dalam perkara ini tidak dijadikan satu dan malahan dipisah menjadi berkas sendiri-sendiri. Dengan demikian karena berkas perkara dijadikan gu sendiri-sendiri maka hal ini menunjukkan tidak adanya permufakatan dalam perbuatan Para Terdakwa yang mengakibatkan unsur Pasal 132 ah A Ayat (2) tidak terpenuhi. Jika Judex Facti menyatakan pemisahan berkas tersebut hanyalah merupakan “kepentingan teknis pemeriksaan” maka hal tersebut adalah sangat keliru mengingat dalam SOP Penyidikan di ub lik Kepolisian Republik Indonesia jelas menentukan bahwa jika terdapat kerjasama atau permufakatan dalam suatu perbuatan maka berkas am Tersangka dijadikan satu agar pemeriksaan menjadi efisien dan efektif. Dengan dipisahnya berkas Para Terdakwa dalam perkara ini ep membukfikan bahwa dugaan permufakatan/kerjasama tidak terpenuhi; ah k 2. Judex Facti lalai dalam menganalisa tentang fakta persidangan : a. Bahwa Pemohon Kasasi bukan merupakan residivis tetapi hal ini tidak In do ne si R dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan terhadap diri Pemohon Kasasi ataupun sebagai alasan untuk menghukum Pemohon Kasasi A gu ng dengan hukuman mati hal ini menurut kami karena Majelis Hakim Judex Facti tingkat pertama dan tingkat banding adalah sama untuk seluruh Terdakwa lainnya sehingga Judex Facti menyamaratakon Pemohon Kasasi dengan Terdakwa lainnya yang kebanyakan merupakan residivis yaitu Karun, Ricky, Rizki dan Abeng. Dengan adanya fakta bahwa Pemohon Kasasi bukan merupakan residivis seharusnya Judex Facti lik jelas-jelas merupakan residivis. Hukuman yang termasuk ringan dibandingkan hukuman mati Pemohon Kasasi diberikan kepada pelaku Fajar yaitu hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara padahal status dari Fajar ub m ah memberikan hukuman yang berbeda dengan para pelaku lainnya yang sama dengan Pemohon Kasasi yaitu bukan merupakan residivis. Adanya ka perbedaan yang sangat jauh antara hukuman yang dijatuhkan terhadap ep Fajar dan yang dijatuhkan terhadop Pemohon Kasasi merupakan hal ah yang sangat tidak adil mengingat Fajar dan Pemohon Kasasi hanyalah berbeda jauh bagaikan langit dan bumi. Jika masih terdapat nurani dalam on Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M diri Judex Facti seharusnya Pemohon Kasasi dihukum maksimal dengan es R merupakan anak buah/pesuruh namun hukuman yang diberikan sangat ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25