ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalam Pasal 55 KUHP seorang Terdakwa tidak dapat dikenakan
pertanggungjawaban sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya

ng

karena hanya merupakan pembantu dan dengan demikian jika terdapat
Pasal 55 yang diterapkan atas perkara Pemohon Kasasi maka tidak

mungkin mengakibatkan PEMOHON KASASI dihukum mati. Dengan

gu

demikian penerapan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) sangat

dipaksakan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga

ah

A

putusan Judex Facti sepatutnya ditolak karena mengakibatkan terjadinya
kesalahan penerapan hukum;

b. Bahwa jika kita menelaah pada salah satu unsur dalam Pasal 114 Ayat

ub
lik

(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu
“Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

am

membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

ep

melebih 5 (lima) gram”, perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi

ah
k

tidak memenuhi salah satu dari jenis perbuatan dalam unsur Pasal 114
tersebut. Pemohon Kasasi tidak pernah menjual, membeli, menjadi

In
do
ne
si

R

perantara, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika. Fakta yang

terungkap dalam persidangan telah menunjukkan bahwa Pemohon

A
gu
ng

Kasasi hanya bertindak sebagai checker yang tugasnya hanya mengecek
apakah barang sudah diterima atau belum dan itupun dilakukan

Pemohon Kasasi bukan pada penjual atau pembeli barang. Pemohon
Kasasi juga tidak mengetahui berapa banyak jumlah barang dan juga
berapa harga pembellan atau penjualan dan Narkotika. Pemohon Kasasi
hanya melakukan tugas dan atasannya yaitu Karun dan Yanto Alias

lik

dimaksud, sehingga sebagaimana telah kami kemukakan dalam poin a di
atas Pemohon Kasasi Iebih tepat untuk dikenakan Pasal 55 KUHP
daripada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2). Dengan demikian

ub

m

ah

Abeng tanpa mengetahui apa tujuan dari pengiriman Narkotika yang

meskipun secara fakta Pemohon Kasasi melakukan perbantuan dalam

ka

proses pengiriman Narkotika namun dengan tidak terpenuhinya salah

ep

satu unsur Pasal 114 Ayat (2) maka sudah sepatut dan sepantasnya

R

mati;

c. Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (2) jika melihat kata “permufakatan” maka

ng

M

seharusnya ada satu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama

on

Hal. 24 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

oleh banyak orang yang dengan demikian sudah seharusnya dalam

es

ah

Pemohon Kasasi tidak dikenakan hukuman maksimal yaitu hukuman

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3