ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dalam Pasal 55 KUHP seorang Terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukannya ng karena hanya merupakan pembantu dan dengan demikian jika terdapat Pasal 55 yang diterapkan atas perkara Pemohon Kasasi maka tidak mungkin mengakibatkan PEMOHON KASASI dihukum mati. Dengan gu demikian penerapan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) sangat dipaksakan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga ah A putusan Judex Facti sepatutnya ditolak karena mengakibatkan terjadinya kesalahan penerapan hukum; b. Bahwa jika kita menelaah pada salah satu unsur dalam Pasal 114 Ayat ub lik (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, am membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya ep melebih 5 (lima) gram”, perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi ah k tidak memenuhi salah satu dari jenis perbuatan dalam unsur Pasal 114 tersebut. Pemohon Kasasi tidak pernah menjual, membeli, menjadi In do ne si R perantara, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika. Fakta yang terungkap dalam persidangan telah menunjukkan bahwa Pemohon A gu ng Kasasi hanya bertindak sebagai checker yang tugasnya hanya mengecek apakah barang sudah diterima atau belum dan itupun dilakukan Pemohon Kasasi bukan pada penjual atau pembeli barang. Pemohon Kasasi juga tidak mengetahui berapa banyak jumlah barang dan juga berapa harga pembellan atau penjualan dan Narkotika. Pemohon Kasasi hanya melakukan tugas dan atasannya yaitu Karun dan Yanto Alias lik dimaksud, sehingga sebagaimana telah kami kemukakan dalam poin a di atas Pemohon Kasasi Iebih tepat untuk dikenakan Pasal 55 KUHP daripada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2). Dengan demikian ub m ah Abeng tanpa mengetahui apa tujuan dari pengiriman Narkotika yang meskipun secara fakta Pemohon Kasasi melakukan perbantuan dalam ka proses pengiriman Narkotika namun dengan tidak terpenuhinya salah ep satu unsur Pasal 114 Ayat (2) maka sudah sepatut dan sepantasnya R mati; c. Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (2) jika melihat kata “permufakatan” maka ng M seharusnya ada satu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama on Hal. 24 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu oleh banyak orang yang dengan demikian sudah seharusnya dalam es ah Pemohon Kasasi tidak dikenakan hukuman maksimal yaitu hukuman ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24