ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” dan “Percobaan atau permufakatan jahat ng untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal gu 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda ah A maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)”. Judex Facti menggunakan pasal tersebut dalam memutus perkara Pemohon Kasasi untuk menjatuhkan putusan mati kepada Pemohon Kasasi. Jika kita telaah lebih dalam maka ub lik dapat disimpulkan penerapan kedua Pasal tersebut terhadap Pemohon Kasasi tidak tepat dan tidak benar karena : am a. Bahwa penerapan hukum terhadap Pasal yang ada dalam putusan Judex Facti tidak benar karena jika dilihat dari unsur-unsur Pasal 114 ep Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) ada unsur yang tidak terpenuhi. Unsur- ah k unsur 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) yaitu : 1. Setiap orang : In do ne si R Setiap orang adalah orang yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah berumur Iebih A gu ng dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak memiliki gangguan jiwa sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur Setiap orang terpenuhi; 2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika; 3. Unsur “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, lik menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram”; Seharusnya perbuatan Terdakwa Iebih tepat dikenakan Pasal 55 KUHP ub m ah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, karena melihat posisi Terdakwa yang hanyalah merupakan checker atau ka orang yang membantu melakukan pengecekan terhadap pengiriman ep barang dan itupun bukanlah merupakan keinginan Terdakwa sendiri ah melainkan Terdakwa ditawarkan kerjaan oleh Karun sehingga niat untuk Karun. Tapi Pasal 55 KUHP tidak dimasukkan ke dalam dakwaan ng M Pemohon Kasasi. Apakah kesengajaan atau memang ketidakcermatan on Hal. 23 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu Jaksa atau Judex Facti untuk memasukkan Pasal 55 KUHP yang mana es R melakukan perbuatan pidana bukan dan Pemohon Kasasi melainkan dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23