ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada

Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” dan “Percobaan atau permufakatan jahat

ng

untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114,
Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal

gu

121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan

secara

terorganisasi,

pidana

penjara

dan

pidana

denda

ah

A

maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)”. Judex Facti menggunakan pasal
tersebut dalam memutus perkara Pemohon Kasasi untuk menjatuhkan
putusan mati kepada Pemohon Kasasi. Jika kita telaah lebih dalam maka

ub
lik

dapat disimpulkan penerapan kedua Pasal tersebut terhadap Pemohon
Kasasi tidak tepat dan tidak benar karena :

am

a. Bahwa penerapan hukum terhadap Pasal yang ada dalam putusan
Judex Facti tidak benar karena jika dilihat dari unsur-unsur Pasal 114

ep

Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) ada unsur yang tidak terpenuhi. Unsur-

ah
k

unsur 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) yaitu :
1. Setiap orang :

In
do
ne
si

R

Setiap orang adalah orang yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah berumur Iebih

A
gu
ng

dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak memiliki gangguan jiwa

sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Unsur Setiap orang terpenuhi;

2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika;

3. Unsur “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,

lik

menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram”;

Seharusnya perbuatan Terdakwa Iebih tepat dikenakan Pasal 55 KUHP

ub

m

ah

menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

karena melihat posisi Terdakwa yang hanyalah merupakan checker atau

ka

orang yang membantu melakukan pengecekan terhadap pengiriman

ep

barang dan itupun bukanlah merupakan keinginan Terdakwa sendiri

ah

melainkan Terdakwa ditawarkan kerjaan oleh Karun sehingga niat untuk
Karun. Tapi Pasal 55 KUHP tidak dimasukkan ke dalam dakwaan

ng

M

Pemohon Kasasi. Apakah kesengajaan atau memang ketidakcermatan

on

Hal. 23 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

Jaksa atau Judex Facti untuk memasukkan Pasal 55 KUHP yang mana

es

R

melakukan perbuatan pidana bukan dan Pemohon Kasasi melainkan dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3