ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R a. Bahwa hukuman mati yang dikenakan terhadap Pemohon Kasasi merupakan hukuman yang sangat berlebihan jika dilihat dari peran dan ng status Pemohon Kasasi, terdapat banyak sekali pertentangan. Sangat tidak adil apabila seseorang yang masih muda dan sebagai tulang punggung keluarga dihukum mati atas perbuatannya dikarenakan gu dianggap merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika nasional. Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengetahui dari mana asal usul Pemohon Kasasi sehingga melakukan pekerjaannya. Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada Pemohon Kasasi tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi untuk merenungkan ub lik ah A Narkotika itu berasal. Selain itu terdapat unsur keterpaksaan dari dan memperbaiki seluruh perbuatan yang telah dilakukannya. Setiap orang am berkesempatan atas kesempatan kedua, dan hal inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan Judex Juris dalam memutus perkara Pemohon ep Kasasi nantinya; ah k b. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undong-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia salah satu hak yang tidak dapat dibatasi (non In do ne si R derograble rights) yaitu hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan hak yang sangat hakiki dan mendasar bagi setiap manusia yang seharusnya A gu ng hidup mati dan seseorang hanya kewenangan dari Yang Maha Kuasa. Dengan dijatuhkannya hukuman mati terhadap Pemohon Kasasi sangatlah melanggar hak Pemohon Kasasi untuk hidup. Hukuman mati mencabut hak untuk hidup dari seseorong sehingga tentu saja hal tersebut melanggar hak asasi Pemohon Kasasi; c. Bahwa terdapat banyak kontra yang diberikan oleh para ahli atau lik Almarhum Prof. Dr. Arief Sidharta, S.H. yang dikutip dalam buku “Pelaksanaan Hukuman Mali Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia” menyatakan bahwa “Resiko lain dari pelaksanaan ub m ah pemerhati atas hukuman mati yang diterapkan di Indonesia. Menurut hukuman mati adalah, ketika dikemudian hari ternyata terbukti ada ka kesalahan dalam menjatuhkan putusan dari pelaksanaan hukuman mati ep yang telah dilakukan, maka pemerintah hanya bisa meminta maaf tanpa ah dapat mengembalikan nyawa Narapidana hukuman mati” ada juga “hukuman mati merupakan hukuman yang merampas hak untuk hidup ng M seorang manusia, sebab setiap manusia berhak atas hak untuk hidup on Hal. 28 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu (right to life) yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh es R pendapat dari Paskalis Meter, S.H., M.H yang menyatakan bahwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28